Saber Pungli Kepulauan Riau - Sapu Bersih Pungutan Liar > Berita > Berita > UPP Provinsi Kepri laksanakan Monitoring Yanlik di wilayah Kota Tanjungpinang

UPP Provinsi Kepri laksanakan Monitoring Yanlik di wilayah Kota Tanjungpinang

Posted by: saberpunglikepri.id
Category: Berita, Kegiatan
Monitoring Yanlik di wilayah Kota Tanjungpinang

Pada Hari Kamis, 8 April 2021 pkl 10.30 Wib s.d 13.00 wib telah dilaksanakan Kegiatan Monitoring Yanlik di wilayah Kota Tanjungpinang, kegiatan tersebut dihadiri oleh :

1. Irwasda Polda Kepri selaku Ketua Pelaksana UPP Prov. Kepri
2. Kapolres Tanjungpinang Selaku Pembina UPP Kota Tanjungpinang .
3. Wakapolres Tanjungpinang selaku Ka UPP Kota Tanjungpinang
4. Kabagops polres Tanjungpinang
5. Kabagsumda Polres Tanjungpinang
6. Kasatreskrim Polres Tanjungpinang
7. Kasatintelkam Polres Tanjungpinang
8. Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang
9. Kasiwas Polres Tanjungpinang
10. Kasipropam Polres Tanjungpinang

Kegiatan yg dilaksanakan yaitu melakukan pengecekan terhadap pelayanan publik dan wawancara kepada masyarakat di Pelayanan Publik pada :

1. Kantor Pelayanan SIM Polres Tanjungpinang
2. Kantor Pelayanan Skck Polres Tanjungpinang

Saran yang diberikan kepada seluruh pelayanan publik pada Polres Tanjungpinang antara lain :

1. Agar penerapan Pelayanan Publik kepada masyarakat untuk mengacu pada Undang-Undang nomor 25 thn 2009 ttg pelayanan publik;

2. Agar disosialisasikan kembali kepada seluruh masyarakat terkait Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Polri yaitu perubahan biaya penerbitan SKCK terhitung mulai 6 Januari 2017 yang semula Rp.10.000,- menjadi Rp.30.000,-,

3. Agar lebih meningkatkan kualitas dan menjamin penyediaan pelayanan publik sesuai azaz-azaz pemerintahan untuk memberikan perlindungan bagi setiap warga negara dari penyalahgunaan wewenang didalam penyelenggaraan yanlik;

4. Selalu berinovasi dalam memberikan pelayanan masyarakat guna meningkatkan kepuasan masyarakat;

5. Jauhi perbuatan pungli / percaloan pada pelayanan publik;

6. Tetap menerapkan dan patuhi standar protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Pemerintah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat di tengah Pandemi Covid-19 saat ini;

7. Diharapkan layanan yang telah di berikan adalah pelayanan yang terbaik sehingga dapat memberikan pelayanan yang maksimal dan jauh dari pungli kepada masyarakat agar tingkat kepercayaan masyarakat semakin tinggi;

8. Sosialisaikan secara masif tentang nomor call center, nomor WA/SMS serta alamat e-mail saber pungli UPP Kota Tanjungpinang untuk menampung saran dan keluhan masyarakat terhadap yanlik yg ada di Kota Tanjungpinang.

Monitoring Yanlik di wilayah Kota Tanjungpinang

Author: saberpunglikepri.id

Tinggalkan Balasan

This website uses cookies and asks your personal data to enhance your browsing experience. We are committed to protecting your privacy and ensuring your data is handled in compliance with the General Data Protection Regulation (GDPR).