saber-pungli-kepri

Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar
Provinsi Kepulauan Riau

Tentang Kami

Pemberantasan pungutan liar (pungli) sangat serius diupayakan oleh pemerintahan Presiden Joko Widodo. Dalam rapat koordinasi dengan gubernur dari seluruh Indonesia di Istana Negara, Kamis 20 Oktober 2016, Presiden membicarakan langkah-langkah konkret pemberantasan pungli di semua lapisan pelayanan masyarakat.

Pungutan liar yang sudah terlalu lama dibiarkan terjadi mungkin telah menjadi budaya tersendiri dalam pelayanan masyarakat di Indonesia. Tak ingin hal tersebut terus terjadi, Presiden Joko Widodo menegaskan kepada jajarannya di daerah untuk menyelaraskan langkah dengan pemerintah pusat dalam upaya pemberantasan pungli di Indonesia.

Pungli ini sudah bertahun-tahun dan kita menganggap itu adalah sebuah hal yang normal, kita permisif terhadap pungli itu. Karena itu saya ajak para gubernur bicarakan langkah kongkret bicara pungutan liar. Tidak hanya urusan KTP, tidak hanya urusan sertifikat, tidak hanya urusan di pelabuhan, kantor, bahkan di sumah sakit. Hal-hal apapun yang berkaitan dengan pungutan yang tidak resmi harus kita bersama hilangkan. Dengan keterpaduan itulah kita harapkan operasi pungli ini akan efektif, tegas Presiden.

Di hadapan para gubernur, Presiden kembali mengingatkan bahwa semangat pemberantasan pungli bukanlah terletak pada jumlah kerugian yang ditimbulkannya, namun lebih pada akar budayanya yang hendak dihilangkan

Yang namanya pungutan liar bukan hanya soal besar-kecilnya, tapi keluhan yang sampai ke saya itu memang sudah puluhan ribu banyaknya. Ini persoalan yang harus kita selesaikan. Jadi bukan masalah urusan sepuluh ribu, tapi pungli telah membuat masyarakat kita susah untuk mengurus sesuatu, terangnya.

Presiden juga mengingatkan, pungutan liar tidak hanya berdampak kecil pada buruknya kualitas pelayanan masyarakat. Bila hal tersebut dibiarkan begitu saja, pada akhirnya juga menjalar ke hal yang lebih luas lagi. Pungli juga melemahkan daya saing nasional.

Latar Belakang

Reformasi hukum meliputi 3 pilar utama, yakni:

  1. Penataan regulasi agar menghasilkan regulasi berkualitas,
  2. Pembenahan lembaga/aparat penegak hukum agar tercipta profesionalitas penegak hukum, serta
  3. Pembangunan budaya hukum untuk menciptakan budaya hukum yang kuat.

Pada tahap I, reformasi hukum difokuskan pada 5 program prioritas, yakni.

  1. Pemberantasan pungutan liar,
  2. Pemberantasan penyulundupan,
  3. Percepatan pelayanan SIM, STNK, BPKB dan SKCK,
  4. Relokasi LAPAS, dan
  5. Perbaikan layanan hak paten, merk dan desain.

Untuk meningkatkan efektifitas pemberantasan Pungli, Presiden telah mengeluarkan Perpres Nomor 87 tahun 2016 tanggal 20 Oktober 2016 tentang Satgas Saber Pungli dan Menko Polhukam menerbitkan Kepmenko Nomor 78 tahun 2016 tentang Kelompok Kerja dan Sekretariat Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar.

Untuk menindaklanjuti Perpres Nomor 87 tahun 2016 tanggal 20 Oktober 2016 tentang Satgas Saber Pungli dan adanya Keputusan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia Nomor 54 tahun 2018 tentang Kelompok Kerja dan Sekretariat Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar.

Visi

Terwujudnya pelayanan publik pada Kementrian/Lembaga dan Pemerintah Daerah yang terbebas dari pungutan liar.

Misi

Upaya untuk mewujudkan visi tersebut dilakukan melalui 5 (lima) misi, yaitu:

  1. Membangun sistem pencegahan dan pemberantasan pungutan liar;
  2. Membangun sistem pengumpulan, pengolahan, penyajian data dan informasi dari Kementrian/Lembaga dan pihak lain yang terkait dengan menggunakan teknologi informasi;
  3. Membangun dan menginternalisasi budaya anti pungli pada tata pemerintahan dan masyarakat;
  4. Megoordinasikan, merencanakan dan melaksanakan kegiatan pemberantasan pungutan liar;
  5. Meningkatkan kualitas pelayanan kepada publik melalui transparansi dan standarisasi pelayanan, sesuai peraturan perundang-undangan dan menghapuskan pungutan liar.

Struktur Organisasi

struktur organisasi saber pungli kepri

Pejabat Unit Pemberantasan Pungli Provinsi Kepulauan Riau

 

Pengendali / Penanggung Jawab

Gubernur Kepulauan Riau

 

Ketua Pelaksana

Irwasda Polda Kepulauan Riau

 

Wakil Penanggung Jawab

  1. Kapolda Kepulauan Riau
  2. Kajati Kepulauan Riau
  3. Kabinda Kepulauan Riau
  4. Sekertaris Daerah Provinsi Kepulauan Riau

 

Wakil Ketua Pelaksana

  1. Inspektur Provinsi Kepulauan Riau
  2. Asisten Pengawas Kajati Kepulauan Riau

 

Sekertaris

  1. Kepala Biro SDM Polda Kepulauan Riau
  2. Irbid 1 Itwasda Polda Kepulauan Riau

 

Kelompok Ahli

  1. Kabidhum Polda Kepri
  2. Kepala Biro Hukum Sekda Provinsi Kepulauan Riau
  3. Dekan Fakultas Hukum UIB
  4. Kepala Bapelitbang Provinsi Kepulauan Riau
  5. Ketua MUI Provinsi Kepulauan Riau

 

Kelompok Kerja Unit Intelijen

  1. Dirintelkam Polda Kepri
  2. Asisten Intel Kajati Kepri
  3. Kabag dukops binda kepri

 

Kelompok Kerja Unit Pencegahan

  1. Dirbinmas Polda Kepri
  2. Ketua Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kepri
  3. Kasubditbhabinkamtibmas Ditbinmas Polda Kepri
  4. Sekertaris Inspektorat Provinsi Kepri

 

Kelompok Kerja Unit Penindakan

  1. Dirreskrimum Polda Kepri
  2. Direskrimsus Polda Kepri
  3. Kabidpropam Polda Kepri
  4. Danden Pom 1/6 Batam
  5. Danpom Lantamal IV Tanjungpinang
  6. Danpom AU Lanud Raja Haji Fisabillah Tanjungpinang
  7. Kasatpol PP Provinsi Kepri

 

Kelompok Kerja Yustisi

  1. Asisten Pidum Kajati Kepri
  2. Irbid II Itwasda Polda Kepri
  3. Kasubbidprovos Bidpropam Polda Kepri
  4. Kasubbidsunluhkum Bidkum Polda Kepri

 

Tujuan, Sasaran dan Wilayah Kegiatan

Kegiatan Saber Pungli mempunyai 3 (Tiga) tujuan, diantaranya adalah:

  1. Tertangguhnya praktek pungli yang dilakukan oleh aparatur negara dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,
  2. Terbangunnya perubahan mindset aparatur negara dalam pelayanan masyarakat dengan prinsip zero pungli namun tetap mengutamakan pelayanan prima, dan
  3. Terbangun dan terciptanya sikap tegas dan kesadaran masyarakat menolak segala bentuk pungli dan mematuhi aturan yang berlaku.

Sasaran dari kegiatan Saber Pungli, yaitu pada sektor:

  1. Pelayanan Publik
  2. Ekspor Dan Impor
  3. Penegakan Hukum
  4. Perizinan
  5. Kepegawaian
  6. Pendidikan
  7. Pengadaan Barang dan Jasa
  8. Kegiatan Pungli lainnya yang meresahkan masyarakat

Kegiatan Saber Pungli dilaksanakan di seluruh wilayah Yurikdiksi Indonesia khususnya pada 36 Kementerian/Lembaga dan 34 Provinsi serta 495 Kota/Kabupaten di Indonesia.

Apa itu Saberpungli?

Saber Pungli adalah program pemerintah Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar, dan Tim Saber Pungli Kepri adalah salah satu bagian kebijakan pemerintah Kepulauan Riau dalam melaksanakan reformasi di bidang hukum

Apa maksud dan tujuan diberlakukan program Saberpungli ?

Maksud dan Tujuan dari program ini agar menjadikan pemerintah yang bersih, jujur, dan adil dari kegiatan pungutan liar guna meningkatkan kemajuan bangsa dan negara bidang hukum

Apakah program Saberpungli sudah resmi menjadi peraturan pemerintah Indonesia ?

Ya, Presiden Jokowi telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 87 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar, Tim Saber Pungli adalah salah satu bagian kebijakan pemerintah dalam melaksanakan reformasi di bidang hukum.

Mengapa anda harus mendukung program Saberpungli ?

Agar memberikan kesadaran yang tinggi terhadap masyarakat untuk selalu berlaku jujur dalam bekerja

Siapa pihak berwenang yang akan menindaklanjuti pelaporan pengaduan saya ?

TIM SATGAS SABER PUNGLI KEPRI

Dimana saya bisa menggunakan aplikasi Saberpungli ?

Website, telepon, dan email

Kapan saya bisa melaporkan kejadian di website Saberpungli ?

1 x 24 Jam

Apakah saya bisa mengetahui status pelaporan saya ?

Ya, anda akan mendapatkan notifikasi dan link via  Email dengan kalimat : Terima Kasih telah menghubungi kami, laporan anda akan segera ditindak, lanjuti TIM SATGAS SABER PUNGLI dan akan mendapatkan link laporan.

Bagaimana apabila ada kendala dalam menggunakan aplikasi web ?

Silahkan kirim email ke info@saberpunglikepri.id Mohon sertakan deskripsi dan screen shot mengenai kendala anda agar tim kami dapat membantu secepatnya.

Berita Terbaru

Berita Harian Saber Pungli Kepulauan Riau

This website uses cookies and asks your personal data to enhance your browsing experience. We are committed to protecting your privacy and ensuring your data is handled in compliance with the General Data Protection Regulation (GDPR).