Bangun Kepri
Tanpa Pungli

Laporkan praktik pungli di sekitar Anda.

Bangun Kepri
Tanpa Pungli

Laporkan praktik pungli di sekitar Anda.
saber-pungli-kepri

MENGENAL SABERPUNGLI

Tugas

Melaksanakan pemberantasan pungutan liar secara efektif dan efisien dengan mengoptimalkan pemanfaatan personil, satuan kerja, dan sarana prasarana, baik yang berada di kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah.

Visi

Terwujudnya pelayanan publik pada Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota yang bersih dari pungutan liar.

Misi

Membangun sistem pencegahan dan pemberantasan pungutan liar, membangun sistem pengumpulan, pengolahan, penyajian data dan informasi dari Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Berita Terbaru

Bersihkan Kepri Dari Pungli

Mari dukung Tim Satgas Saber Pungli Kepri dalam memberantas pungutan liar di Provinsi Kepulauan Riau dengan melaporkan pungutan liar yang terjadi di sekitar Anda

Informasi Seputar Pungutan Liar (Pungli)

Apa itu Pungli?

Pungli (pungutan liar) adalah perbuatan yang dilakukan oleh seseorang atau pegawai Negeri atau pejabat Negara dengan cara meminta pembayaran sejumlah uang yang tidak sesuai atau tidak berdasarkan peraturan yang berkaitan dengan pembayaran tersebut. Hal ini sering disamakan dengan perbuatan pemerasan, penipuan atau korupsi.

Faktor Penyebab Pungutan Liar

Terdapat beberapa faktor yang menyebabkan seseorang melakukan pungutan liar yaitu:

  1. Penyalahgunaan wewenang, jabatan atau kewenangan seseorang dapat melakukan pelanggaran disiplin oleh oknumnya yang melakukan pungutan liar.
  2. Faktor mental,, karakter atau kelakuan dari pada seseorang dalam bertindak dan mengontrol dirinya sendiri.
  3. Faktor ekonomi,, penghasilan yang bisa dikatakan tidak mencukupi kebutuhan hidup tidak sebanding dengan tugas/jabatan yang diemben membuat seseorang terdorong untuk melakukan pungli.
  4. Faktor kultural dan Budaya organisasi,, budaya yang terbentuk di suatu lembaga yang berjalan terus menerus terhadap pungutan liar dan penyuapan dapat menyebabkan pungutan liar sebagai hal biasa.
  5. Terbatasnya sumber daya manusia.
  6. Lemahnya sistem kontrol dan pengawasan oleh atasan.

Tindak Pidana Pungutan Liar

  • Pasal 368 KUHP

    Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian ialah milik orang lain atau supaya memberikan hutang maupun menghapus piutang, diancam, karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.


  • Pasal 415 KUHP

    Seorang pegawai negeri atau orang lain yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum terus-menerus atau untuk sementara waktu yang dengan sengaja menggelapkan udang atau surat-surat berharga yang disimpan karena jabatannya atau membiarkan uang atau surat berharga itu diambil atau digelapkan oleh orang lain atau menolong sebagai pembantu dalam melakukan perbuatan tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.


  • Pasal 418 KUHP

    Seorang pegawai negeri yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau sepatutnya harus diduganya, bahwa hadiah atau janji itu diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya atau menurut pikiran orang memberi hadiah atau janji itu ada hubungan dengan jabatannya diancam dengan pidana penjara paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.


  • Pasal 423 KUHP

    Pegawai negeri yang dengan maksud mengutungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa orang lain untuk menyerahkan sesutau melakukan suatu pembayaran, melakukan pemotongan terhadap suatu pembayaran atau melakukan suatu pekerjaan untuk pribadi sendiri, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya enam tahun.

This website uses cookies and asks your personal data to enhance your browsing experience. We are committed to protecting your privacy and ensuring your data is handled in compliance with the General Data Protection Regulation (GDPR).