Presiden Republik Indonesia
Ir. H. Joko Widodo (lahir di Surakarta, 21 Juni 1961) adalah seorang Presiden ke-7 Indonesia yang mulai menjabat sejak 20 Oktober 2014. Sebelumnya beliau pernah menjabat menjadi Gubernur DKI Jakarta periode 2012-2014 dan Wali Kota Surakarta pada tahun 2005-2012.
Beliau menyelesaikan pendidikan hingga lulus dari Fakultas Kehutanan Universitas Gajah Mada pada tahun 1985. Joko Widodo merupakan salah satu sosok terpilih yang menjadi salah satu “10 Tokoh 2008” oleh Majalah Tempo. Joko Widodo mendapatkan penghargaan Bintang Jasa Utama atas prestasinya sebagai kepala daerah pada tahun 2011. Penghargaan tersebut merupakan penghargaan tertinggi yang diberikan kepada warga negara sipil. Beliau juga dinobatkan sebagai wali kota terbaik ke-3 di dunia. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga memberi penghargaan kepada beliau karena berani melaporkan berbagai barang gratifikasi yang diterima.
Pada 20 Oktober 2016, Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar yang disebut Satgas Saber Pungli yang berkedudukan langsung di bawah tanggung jawab Presiden. Berdasarkan Peraturan Presiden tersebut, Satgas Saber Pungli mempunyai tugas melaksanakan pemberantasan pungutan liar secara efektif dan efisien dengan mengoptimalkan pemanfaatan personil, satuan kerja, dan sarana-prasarana, baik yang berada di kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah.
“Saya ingatkan agar semuanya hati-hati. Layani dengan baik, layani dengan cepat karena yang namanya saber pungli itu bekerja!”, ujar Joko Widodo dikutip dari siaran pers resmi istana pada Jumat 17 Maret 2017.
Gubernur Kepulauan Riau
Ansar Ahmad dengan segala kiprah dan reputasinya sudah sangat melekat di hati masyarakat Kepri. Pengalamannya di bidang politik dan pemerintahan tidak bisa dipandang sebelah mata. Ansar telah berkecimpung di dunia politik sejak bergabung dengan Partai Golkar hingga dipercaya sebagai Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Kepri selama 15 tahun (2005-2020).
Karier di pemerintahan pun terbilang mulus. Tahun 2000 ia terpilih sebagai wakil bupati Kabupaten Kepri mendampingi Huzrin Hood. Dalam perjalanannya, Huzrin tersandung masalah hukum, Ansar kemudian ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas Bupati. Ia kemudian terpilih sebagai bupati dalam Pilkada Kabupaten Bintan 2005. Berkat kepiawaiannya membangun dan memajukan Bintan, ia pun dipercaya menjadi Bupati Bintan selama dua periode.
Usai menjadi Bupati Bintan, Ansar ikut dalam ajang Pemilu Legislatif 2019. Ia bersama Partai Golkar berhasil meraih suara tertinggi di daerah pemilihan Kepulauan Riau dan lolos ke kursi DPR RI. Namun baru setahun menduduki kursi DPR RI, Ansar memilih mundur dari Senayan dan mengikuti Pilgub Kepri 2020. Ia beralasan bahwa sebagai gubernur ruang gerak dan peran yang dimiliki lebih luas untuk memajukan Kepri.
Kepala Kepolisian Daerah Kepulauan Riau
Irjen. Pol. Drs. Yan Fitri Halimansyah, M.H. (lahir 9 Januari 1967) adalah seorang perwira tinggi Polri yang sejak 7 Desember 2023 mengemban amanat sebagai Kepala Kepolisian Daerah Kepulauan Riau.
Lulusan Akpol 1989 berpengalaman dalam bidang Reserse. Jabatan terakhir jenderal bintang dua ini adalah Kepala Penyusunan, Dokumentasi, dan Informasi Hukum Divisi Hukum Polri.
Pemberantasan pungutan liar (pungli) sangat serius diupayakan oleh pemerintahan Presiden Joko Widodo. Dalam rapat koordinasi dengan gubernur dari seluruh Indonesia di Istana Negara, Kamis 20 Oktober 2016, Presiden membicarakan langkah-langkah konkret pemberantasan pungli di semua lapisan pelayanan masyarakat.
Pungutan liar yang sudah terlalu lama dibiarkan terjadi mungkin telah menjadi budaya tersendiri dalam pelayanan masyarakat di Indonesia. Tak ingin hal tersebut terus terjadi, Presiden Joko Widodo menegaskan kepada jajarannya di daerah untuk menyelaraskan langkah dengan pemerintah pusat dalam upaya pemberantasan pungli di Indonesia.
Anggota Satgas Saber Pungli Kepulauan Riau Tahun 2019 sebagaimana Keputusan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 49 Tahun 2019 berjumlah 33 orang dari 8 instansi dan organisasi, dengan rincian sebagai berikut:
Mari dukung Tim Satgas Saber Pungli Kepri dalam memberantas pungutan liar di Provinsi Kepulauan Riau dengan melaporkan pungutan liar yang terjadi di sekitar Anda
Pungli (pungutan liar) adalah perbuatan yang dilakukan oleh seseorang atau pegawai Negeri atau pejabat Negara dengan cara meminta pembayaran sejumlah uang yang tidak sesuai atau tidak berdasarkan peraturan yang berkaitan dengan pembayaran tersebut. Hal ini sering disamakan dengan perbuatan pemerasan, penipuan atau korupsi.
Terdapat beberapa faktor yang menyebabkan seseorang melakukan pungutan liar yaitu:
Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian ialah milik orang lain atau supaya memberikan hutang maupun menghapus piutang, diancam, karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Seorang pegawai negeri atau orang lain yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum terus-menerus atau untuk sementara waktu yang dengan sengaja menggelapkan udang atau surat-surat berharga yang disimpan karena jabatannya atau membiarkan uang atau surat berharga itu diambil atau digelapkan oleh orang lain atau menolong sebagai pembantu dalam melakukan perbuatan tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Seorang pegawai negeri yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau sepatutnya harus diduganya, bahwa hadiah atau janji itu diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya atau menurut pikiran orang memberi hadiah atau janji itu ada hubungan dengan jabatannya diancam dengan pidana penjara paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pegawai negeri yang dengan maksud mengutungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa orang lain untuk menyerahkan sesutau melakukan suatu pembayaran, melakukan pemotongan terhadap suatu pembayaran atau melakukan suatu pekerjaan untuk pribadi sendiri, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya enam tahun.