Jum’at (27/9/2024) Pokja Penindakan UPP Kota Batam mengamankan 2 oknum pelaku Pungli yang beraksi di atas Jembatan 1 Barelang, dua orang pelaku Pungli tersebut diamankan yakni MA dan PB, saat beraksi memungut parkir kepada masyarakat. selain mengamankan dua pelaku pungli tersebut, Unit Penindakan UPP Kota Batam menemukan 11 lembar karcir parkir, uang sebesar Rp.55.000,- untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 62 Ayat 1 dan atau 57 Ayat 1 Perda Kota Batam No. 03 Tahun 2018 tentang penyelengaraan dan retribusi parkir
@saberpungli_ri
@upp_kotabatam
#mariwujudkankepribebaspungli
#stoppungli