Tindak Lanjut Aduan Sosial Media Facebook oleh Pokja Penindakan UPP Kota Tanjung Pinang, Provinsi Kepulauan Riau melaksanakan penyelidikan terkait adanya dugaan liar yang diprotes oleh orangtua murid di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 005 Tanjung Pinang karena anaknya yang meraih juara I dalam Festival Tunas Bahasa Ibu mewakili Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Kota Tanjung Pinang, mengalami pemotongan hadiah sebesar 50% oleh pihak sekolah tanpa alasan jelas.
Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan tim terkaitditemukan fakta-fakta bahwa :
1. uang hasil lomba pidato sebesar Rp. 3.800.000,- bukan Rp. 4.000.000,- seperti yang beredar di media social karena uang hadiah tersebut dipotong pajak pemenang oleh panitia lomba pada saat itu;
2. Hari Selasa, 26 November 2024 uang hadiah tersebut sudah dikembalikan dan diterima oleh Sdr. I dan Sdri. N dan tidak mengetahui siapa yang memviralkannya di media sosial;
3. Pungli di SDN 005 Tanjungpinang Kota yang viral di media social tidak terbukti karena uangnya tidak ada pemotongan dan status murid atas nama JS masih berstatus sebagai murid aktif di SDN 005 Tanjung Pinang, tidak seperti yang diberitakan.
Terkait dugaan pungutan liar yang dilaporkan tidak ditemukan adanya praktek pungli.
Laporkan segala bentuk tindakan dugaan pungli yang anda temukan melalui website saberpungli.lapor.go.id
Anda harus masuk untuk berkomentar.