Saber Pungli Kepulauan Riau - Sapu Bersih Pungutan Liar > Berita > Berita > UPP PROVINSI KEPRI AWASI PUNGLI PPDB TAHUN AJARAN 2022/2023

UPP PROVINSI KEPRI AWASI PUNGLI PPDB TAHUN AJARAN 2022/2023

Posted by: saberpunglikepri.id
Category: Berita

Rabu, 18 Mei 2022, Unit Pemberantasan Pungli Prov. Kepri melaksanakan Rakor Inkait dalam rangka Anev TW.I Tahun 2022, yang dipimpin oleh Irwasda Polda Kepri selaku Ketua Pelaksana UPP Provinsi Kepri Kombes Pol M. Rudy Syafiruddin, S.IK, S.H yang didampingi oleh Inspektur Provinsi Kepri selaku Wakil Ketua I Bapak ST. Irmendas SE, AK dan Asisten Pengawasan Kejati Kepri selaku Wakil Ketua II yang diwakilkan oleh Bapak Baginda, SH. Kegiatan ini dihadiri dari berbagai Inkait yaitu dari unsur Kepolisian, Pemda, Kejaksaan, Ombudsman, POM TNI, MUI dan Akademisi. Kombes Pol M. Rudy Syafiruddin, S.IK, S.H menyampaikan kegiatan ini sebagai bentuk untuk :
1. Mengukur dan menilai capaian kegiatan unit pemberantasan pungli yang telah dilaksanakan
2. Mensosialisasikan konsep pencanangan kota/kabupaten bebas dari pungli
3. Sosialisasi pencegahan pungli pada proses penerimaan peserta didik baru (ppdb) tingkat sd, smp, sma dan smk tahun ajaran 2022/2023 yang dilaksanakan bulan Juni – Juli 2022.

Dalam kesempatan Rakor ini juga, pemapar Auditor Madya TK.III Itwasda Polda Kepri Kombes Pol Dudus Harley Davidson Selaku Sekretaris II UPP Provinsi Kepri menyampaikan beberapa konsep pencanangan Kota/Kabupaten bebas dari Pungli sebagai bentuk strategi preemtif (pembinaan) untuk membangun budaya anti Pungli, baik masyarakat, aparatur maupun pengusaha dan Strategi preventif (pencegahan) dengan mensosialisasikan secara masif pada pelayanan publik di setiap Kementrian Lembaga dan Pemerintah Daerah dalam rangka menciptakan wilayah Kota/Kabupaten Bebas dari Pungli dan penyampaian terkait implementasi dari instruksi Mendagri Nomor : 180/3935/SJ tanggal 24 oktober 2016 tentang pengawasan pungli dalam penyelenggaraan pemerintah daerah dengan fokus cegah dan berantas pungli pada bidang perizinan, hibah/bansos, kepegawaian, pendidikan, dana desa, pelayanan publik, pengadaan barang/jasa dan kegiatan lainnya yang mempunyai resiko penyimpangan. Namun momen saat kita fokus pada bidang pendidikan karena pada bulan Juni-Juli 2022 terdapat kegiatan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SD, SMP, SMA dan SMK Tahun Ajaran 2022/2023, dimana dimungkinkan adanya penyalahgunaan wewenang yang berdampak adanya potensi Pungli pada pelaksanaannya. Untuk itu diharapkan kepada para Pokja yang terlibat dan Para Wakapolres/Ta selaku Ketua Pelaksana UPP Kota/Kabupaten untuk laksanakan monitoring dan pengawasan secara langsung pada proses PPDB, mendorong Kepala Sekolah dan Komite Sekolah untuk mengoptimalkan penerimaan dana BOS dan iuran SPP guna meminimalisir adanya Pungli, Laksanakan Lidik dan koordinasi dengan Inspektorat (APIP) terkait penggunaan dana BOS dan iuran SPP Oleh Sekolah dan Komite Sekolah guna mengantisipasi penyalahgunaan wewenang dalam penggunaan anggarannya serta melalukan penindakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku apabila ditemukan adanya Pungli pada Proses PPDB

Author: saberpunglikepri.id

Tinggalkan Balasan

This website uses cookies and asks your personal data to enhance your browsing experience. We are committed to protecting your privacy and ensuring your data is handled in compliance with the General Data Protection Regulation (GDPR).