UPP PROV. KEPRI AWASI PROSES PPDB CEGAH PUNGLI DI WILAYAH KOTA TANJUNGPINANG DAN KABUPATEN BINTAN

Posted by: saberpunglikepri.id
Category: Berita

Unit Pemberantasan Pungli bersama Dinas Pendidikan melaksanakan sosialisasi antisipasi Pungli pada proses PPDB tahun ajaran 2022/2023 wilayah Tg.Pinang dan Bintan di Hotel CK Tanjungpinang, Kamis (23/6/2022). Kegiatan sosialisasi secara resmi dibuka Sekda Kepri yang diwakili oleh R. Heri Mohkhirzal, SH,MH (Asisten Pemerintahan Kesejahteraan Rakyat), dihadiri Irwasda Polda Kepri, Aswas Kejati Kepri, Inspektur Provinsi Kepri, Forkompimda Kota Tanjungpinang dan Forkompimda Kabupaten Bintan, para Kepala Sekolah dan Ketua Komite Sekolah serta Ketua Yayasan Se-Kota Tanjungpinang dan Se-Kabupaten Bintan. Asisten Sekda Kepri, R. Heri Mohkhrizal, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada Unit Pemberantasan Pungli Provinsi Kepri yang melaksanakan kegiatan sosialisasi ini. Kombes Dudus Harley Davidson, S.IK, S.H menyampaikan kegiatan ini sebagai bentuk tindaklanjut Rakor Anev TW.1 Tahun 2022 pada tanggal 18 Mei 2022 lalu dan sebagai bentuk implementasi dari instruksi Mendagri Nomor : 180/3935/SJ tanggal 24 oktober 2016 tentang pengawasan pungli dalam penyelenggaraan pemerintah daerah. Untuk itu diharapkan kepada Para Kepala Dinas Pendidikan, Para Kepala Sekolah dan Para Komite Sekolah serta Para Ketua Yayasan, agar proses pendaftaran dan verifikasi PPDB dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tidak ada pungutan liar, apabila ada pungutan agar mengikuti petunjuk sesuai ketentuan juknis yang berlaku; optimalkan penerimaan dana bos dan iuran spp guna meminimalisir adanya pungutan-pungutan yang dapat berpotensi disalahgunakan; dalam melakukan penyusunan RKAS agar mempedomani juknis dan ketentuan yang berlaku serta Awasi betul terkait pelaksanaan Permendikbud Nomor 75 tahun 2016 tentang komite sekolah khususnya pelaksanaan pasal 4 terkait ketentuan unsur-unsur keanggotan komite sekolah, untuk diikuti dan diimplementasikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Untuk para Pokja yang terlibat dan Wakapolresta Tg.Pinang dan Bintan selaku Ketua Pelaksana UPP Kota/Kab, saya memberikan penekanan untuk Laksanakan monitoring dan pengawasan secara langsung pada proses PPDB tahun ajaran 2022/2023 di wilayah Kota Tg.Pinang/Bintan, dan sosialisasikan layanan dumas, Lakukan penindakan sesuai dgn ketentuan yang berlaku apabila ditemukan adanya pungli pada proses PPDB; Awasi dan laksanakan lidik terkait penggunaan dana bos dan iuran spp guna mengantisipasi penyalahgunaan wewenang dalam penggunaan anggarannya.

Author: saberpunglikepri.id

Tinggalkan Balasan