Saber Pungli Kepulauan Riau - Sapu Bersih Pungutan Liar > Berita > Berita > Unit Pemberantasan Pungli Ingatkan Untuk Tidak Ada Pungli Saat Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2021/2022

Unit Pemberantasan Pungli Ingatkan Untuk Tidak Ada Pungli Saat Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2021/2022

Posted by: saberpunglikepri.id
Category: Berita
Tidak Ada Pungli Saat Proses Penerimaan Peserta Didik Baru

Hari Senin tanggal 24 Mei 2021

Saat ini kita akan menghadapi proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan Tahun 2021/2022 sebagaimana diatur pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021.

Tidak Ada Pungli Saat Proses Penerimaan Peserta Didik BaruDalam kesempatan ini Kombes Pol Musa Tampubolon, S.H., S.I.K., M.Si, Irwasda Polda Kepri selaku Ketua Pelaksana Unit Pemberantasan Pungli Provinsi Kepri memberikan himbauan melalui Surat Nomor : B/48/V/2021/UPP.Prov Kepri tanggal 24 Mei 2021 kepada Seluruh Kepada Dinas Pendidikan, Seluruh Kepala Sekolah dan Seluruh Ketua Komite Sekolah di Provinsi Kepulauan Riau :

1. agar proses pendaftaran dan verifikasi bagi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

2. tidak ada Pungutan Liar pada proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2021;

3. apabila ada Pungutan agar mengikuti petunjuk sesuai ketentuan pada Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar;

4. untuk melakukan upaya pencegahan adanya pungutan liar secara masif di internal sebagai bentuk antisipasi agar situasi tidak dapat dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab dengan melakukan pungutan liar;

5. untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat secara masif sebagai wujud adanya langkah-langkah/upaya antisipasi terjadinya Pungutan Liar pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2021;

6. untuk melakukan pengawasan dan pemantauan dari Pimpinan secara berjenjang kepada bawahan yang menjadi wilayah tugas sesuai tataran kewenangan serta tugas tanggungjawabnya;

7. untuk lebih proaktif dan saling berkoordinasi dalam hal pemantauan, pengawasan, pengendalian dan evaluasi bersama Unit Pemberantasan Pungli Provinsi Kepri dan Unit Pemberantasan Pungli Kabupaten/Kota setempat serta instansi terkait/melibatkan APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah) untuk mencegah permasalahan berkembang apabila ada informasi kejadian/permasalahan dimasyarakat yang berkaitan dengan adanya Pungutan Liar.

Diharapkan peran serta masyarakat apabila mengetahui adanya Pungli pada proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk melaporkan kepada aparat penegak hukum atau Unit Pemberantasan Pungli Provinsi/Kabupaten/Kota.

Author: saberpunglikepri.id

Tinggalkan Balasan

This website uses cookies and asks your personal data to enhance your browsing experience. We are committed to protecting your privacy and ensuring your data is handled in compliance with the General Data Protection Regulation (GDPR).