Saber Pungli Kepulauan Riau - Sapu Bersih Pungutan Liar > Berita > Berita > Unit II Satreskrim Polresta Barelang selaku Pokja Penindakan Unit Pemberantasan Pungli Kota Batam telah melakukan Penindakan Pungli terhadap 2 oknum Juru Parkir di area parkir Kedai Kopi Morning Bakery Kec. Sekupang

Unit II Satreskrim Polresta Barelang selaku Pokja Penindakan Unit Pemberantasan Pungli Kota Batam telah melakukan Penindakan Pungli terhadap 2 oknum Juru Parkir di area parkir Kedai Kopi Morning Bakery Kec. Sekupang

Posted by: saberpunglikepri.id
Category: Berita

Rabu (30/08/2023), Unit II Satreskrim Polresta Barelang selaku Pokja Penindakan Unit Pemberantasan Pungli Kota Batam telah melakukan Penindakan Pungli terhadap 2 oknum Juru Parkir ET dan RS atas Pungli parkir di area parkir Kedai Kopi Morning Bakery Kec. Sekupang. Adapun Barang Bukti uang hasil Pungli yang diamankan dari masing-masing oknum juru parkir tersebut yaitu Rp. 77.000 dan Rp. 379.000. Terhadap kedua Oknum Jukir tersebut telah melanggar Pasal 62 ayat 1 Perda Kota Batam nomor 3 tahun 2018 tenyang Penyelenggaraan dan Retribusi Parkir dan selanjutnya memproses Tipiring kepada pelaku Pungli kepada PN Batam.

#mariwujudkankepribebaspungli
#stoppungli

@saberpungli_ri
@upp_kotabatam

Author: saberpunglikepri.id

Tinggalkan Balasan

This website uses cookies and asks your personal data to enhance your browsing experience. We are committed to protecting your privacy and ensuring your data is handled in compliance with the General Data Protection Regulation (GDPR).