Rabu (30/08/2023), Unit II Satreskrim Polresta Barelang selaku Pokja Penindakan Unit Pemberantasan Pungli Kota Batam telah melakukan Penindakan Pungli terhadap 2 oknum Juru Parkir ET dan RS atas Pungli parkir di area parkir Kedai Kopi Morning Bakery Kec. Sekupang. Adapun Barang Bukti uang hasil Pungli yang diamankan dari masing-masing oknum juru parkir tersebut yaitu Rp. 77.000 dan Rp. 379.000. Terhadap kedua Oknum Jukir tersebut telah melanggar Pasal 62 ayat 1 Perda Kota Batam nomor 3 tahun 2018 tenyang Penyelenggaraan dan Retribusi Parkir dan selanjutnya memproses Tipiring kepada pelaku Pungli kepada PN Batam.
#mariwujudkankepribebaspungli
#stoppungli
@saberpungli_ri
@upp_kotabatam