Saber Pungli Kepulauan Riau - Sapu Bersih Pungutan Liar > Berita > Berita > TIM SATGAS SABER PUNGLI DATANGI KANTOR BPN KARIMUN

TIM SATGAS SABER PUNGLI DATANGI KANTOR BPN KARIMUN

Posted by: saberpunglikepri.id
Category: Berita

Rabu, 30 Maret 2022, Unit Pemberantasan Pungli Provinsi Kepri bersama UPP Kabupaten Karimun mendatangi Kantor BPN Karimun. Kegiatan tersebut yang dipimpin oleh AKBP Nugroho Dwi Karyanto SIK, dimana kedatangan Tim Satgas Saber Pungli merupakan bentuk monitoring terhadap pelaksanaan pelayanan yang ada di BPN Karimun dan sosialisasi terkait pencegahan Pungli sesuai Perpres 87 Tahun 2016 dimana secara umum pungutan liar merupakan pengenaan biaya atau pungutan di tempat atau kegiatan yang seharusnya tidak ada biaya (tambahan), sehingga dapat diartikan sebagai kegiatan memungut biaya atau meminta uang secara paksa oleh seseorang kepada pihak lain dan hal tersebut sebuah praktek kejahatan atau perbuatan pidana.

Untuk itu Unit Pemberantasan Pungli meminta setiap pelayanan publik agar Merujuk UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, dalam penyelenggaraan pelayanan publik agar dilengkapi dengan :
a. Standar pelayanan publik :
1) persyaratan (informasi harus jelas dan terang terpampang di hadapan pengguna pelayanan);
2) sistem, mekanisme dan prosedur (alur merupakan rangkaian proses pelayanan yang disusun secara jelas dan pasti);
3) produk pelayanan (penyelenggara wajib memampang aneka produk layanan yang ada);
4) jangka waktu penyelesaian (penyelenggara negara wajib memampang kejelasan waktu pelayanan);
5) biaya/tarif (penyelenggara negara wajib memampang besaran biaya/tarif yang harus dikeluarkan penerima layanan publik).
b. Maklumat layanan (memenuhi unsur kesiapan melayani dan kesiapan menerima sanksi);
c. Sistem informasi pelayanan publik (penyelenggara pelayanan wajib menyampaikan setiap informasi layanan kepada pengguna dalam bentuk cetak maupun elektronik);
d. Pengelolaan pengaduan (sarana yang memadai, pelaksana pengelolaan pengaduan yang kompeten, dan mekanisme pengelolaan pengaduan yang mengedepankan asas penyelesaian yang cepat dan tuntas);
e. Atribut.

Untuk itu Diharapkan peran serta masyarakat apabila mengetahui adanya Pungli untuk melaporkan kepada aparat penegak hukum atau Unit Pemberantasan Pungli Provinsi/Kabupaten/Kota.
#saberpungli_ri

Author: saberpunglikepri.id

Tinggalkan Balasan

This website uses cookies and asks your personal data to enhance your browsing experience. We are committed to protecting your privacy and ensuring your data is handled in compliance with the General Data Protection Regulation (GDPR).