Rabu, 8 September 2021
Unit Pemberantasan Pungli Provinsi Kepri dan Kabupaten Karimun mendatangi Kantor Disdukcapil Kabupaten Karimun. Kegiatan yang dipimpin oleh Kombes Pol Dudus, HD, Sik selaku Plt. Ketua Pelaksana UPP Provinsi Kepri, yang didampingi Harianis S.Hum (Irban Inspektorat Kabupaten Karimun).
Bahwa kedatangan Tim Satgas Saber Pungli merupakan bentuk monitoring terhadap pelaksanaan pelayanan yang ada di Disduk Capil Kabupaten Karimun dan sosialisasi terkait pencegahan Pungli sesuai Perpres 87 Tahun 2016 dimana secara umum pungutan liar merupakan pengenaan biaya atau pungutan di tempat atau kegiatan yang seharusnya tidak ada biaya (tambahan), sehingga dapat diartikan sebagai kegiatan memungut biaya atau meminta uang secara paksa oleh seseorang kepada pihak lain dan hal tersebut sebuah praktek kejahatan atau perbuatan pidana.
Untuk itu Unit Pemberantasan Pungli meminta setiap pelayanan publik untuk Merujuk UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, dalam penyelenggaraan pelayanan publik agar dilengkapi dengan :
A. Standar pelayanan publik :
B. Maklumat layanan (memenuhi unsur kesiapan melayani dan kesiapan menerima sanksi).
C. Sistem informasi pelayanan publik (penyelenggara pelayanan wajib menyampaikan setiap informasi layanan kepada pengguna dalam bentuk cetak maupun elektronik).
D. Pengelolaan pengaduan (sarana yang memadai, pelaksana pengelolaan pengaduan yang kompeten, dan mekanisme pengelolaan pengaduan yang mengedepankan asas penyelesaian yang cepat dan tuntas).
E. Atribut.
Untuk itu Diharapkan peran serta masyarakat apabila mengetahui adanya Pungli untuk melaporkan kepada aparat penegak hukum atau Unit Pemberantasan Pungli Provinsi/Kabupaten/Kota.