Rabu, 30 Maret 2022, Unit Pemberantasan Pungli telah melaksanakan rapat Yustisi yang diselenggarakan pada hari Rabu tanggal 30 Maret 2022 Pukul 10.00 Wib s.d Selesai. yang dipimpin oleh Tim Pokja Yustisi UPP Provinsi Kepri yaitu yang mewakili Kapokja Yustisi Jaksa Madya Zainur Arifin Syah, S.H., M.H dan AKBP Nugroho Dwi Karyanto SIK. terkait penanganan dugaan Pungutan Liar yang di duga dilakukan oleh Kades Sugi Kecamatan Moro Kab. Karimun melalui RT atas Pengurusan Surat tanah Prona atau Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL). Rapat tersebut dihadiri oleh unsur Polres Karimun, Unsur Kejari Karimun dan Unsur Pemkab Karimun serta Inspektorat selaku APIP Kabupaten Karimun.
Dalam rapat tersebut Kepala BPN Karimun Bapak Junaidi Hutasoit menyampaikan bahwa ada aturan pada Keputusan Bersama 3 Menteri pada tahun 2017 yang ditandatangani oleh Kemen ATR, Kemendagri dan Kemendes DTT tentang pembiayaan persiapan pendaftaran tanah sistematis, yaitu kegiatan penyiapan dokumen, kegiatan pengadaan Patok dan Materai dan Kegiatan Operasional Petugas Kelurahan/Desa, dimana untuk Provinsi Kepri telah ditetapkan besaran biaya sebesar Rp.350.000,-
Kades Sugi pada Tahun 2019 telah melakukan musyawarah kepada masyarakat setempat yang ditandatangani secara bersama dengan materai untuk mengumpulkan uang Rp.100.000,- untuk keperluan operasional, namun hasil rapat dan berbagai pendapat bahwa atas permasalahan tersebut agar dilimpahkan kepada Inspektorat Kabupaten Karimun selaku APIP untuk ditindaklanjuti.
Dalam kesempatan ini juga, Tim Pokja Yustisi Unit Pemberantasan Pungli Provinsi Kepri menyampaikan dan mengingatkan kepada Pemkab Karimun dan BPN Karimun untuk secara aktif mensosialisasikan kepada masyarakat terkait Keputusan Bersama 3 Menteri yang ditandatangani oleh Kemen ATR, Kemendagri dan Kemendes DTT tentang pembiayaan persiapan pendaftaran tanah sistematis.
#saberpungli_ri
Anda harus masuk untuk berkomentar.