Saber Pungli Kepulauan Riau - Sapu Bersih Pungutan Liar > Berita > Berita > Pastikan Tak Ada Pungli, Tim UPP Minta Kantor DPMPTSP Kepri Pasang Plang Informasi Biaya & Waktu

Pastikan Tak Ada Pungli, Tim UPP Minta Kantor DPMPTSP Kepri Pasang Plang Informasi Biaya & Waktu

Posted by: saberpunglikepri.id
Category: Berita
saber-pungli-kepri

TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG – Sekretaris Unit Pemberantasan Pungli (UPP) Kepri AKBP Ucok Lasdin Silalahi memberi masukan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kepri, Selasa (14/1/2020).

Hal ini disampaikannya saat meninjau kantor DPMPTSP di Dompak, Kota Tanjungpinang.

“Amanat Presiden jelas, bahwa standar pelayanan publik harus sama di seluruh Indonesia. Artinya dari segi waktu proses pengurusan izin, biaya yang memang diwajibkan sesuai aturan tidak boleh berubah,” katanya.

Disampaikannya, tentunya DPMPTSP harus memasang plang informasi terkait waktu, dan biaya tersebut.

Sehingga orang yang melakukan pengurusan izin langsung mengetahui.

“Jadi masyarakat, atau investor tahu. Kalau proses izin A misalnya hanya 1 jam, Izin B hanya 2 jam. Begitu pula dengan biaya, kalau memang diwajibkan biaya yang sudah dalam aturan, harus dibuatkan juga informasinya,” ujarnya yang juga menjabat sebagai Irbid Itwasda Polda Kepri.

Disebutkannya, UPP Kepri hadir untuk memastikan bagaimana kondisi, serta memberikan penguatan kepada penyelenggara pelayanan publik.

“Bila masyarakat atau investor menemukan ada tindakan pungli, silahkan laporkan kepada kami, atau posko-posko Satgas Saber Pungli,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala DPMPTSP Kepri Syamsuardi menyampaikan ucapan terimakasih atas kunjungan, dan masukan yang telah disampaikan.

“Masukan itu sangat berarti sekali, dan akan dijalankan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.

Ia mengatakan, wilayah Kepri harus menjadi tujuan investasi yang mempunyai daya tarik, agar para investor berlomba-lomba datang ke Kepri.

“DPMPTSP pastinya membantu dalam proses izin. Tapi harus sesuai aturan yang berlaku ya. Kami tegaskan, dalam proses perizinan tidak ada bayaran satu persen pun. Kecuali biaya yang sudah menjadi kewajiban, tertuang dalam aturan pemerintah,” ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, rombongan Unit Pemberantasan Pungli (UPP) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) berada di kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kepri, Selasa (14/1/2020) di Dompak, Kota Tanjungpinang, sekitar pukul 09.58 Wib.

Dengan menggunakan rompi berwarna coklat bertuliskan ‘Saber Pungli’, rombongan langsung disambut Kepala Inspektorat Kepri Mirza, dan Kepala DPMPTSP Syamsuardi.

Keberadaan rombongan UPP dalam hal meninjau pelayanan publik terkait perizinan.

Dalam peninjauan tersebut, rombongan UPP Kepri dipimpin oleh Irbid Itwasda Polda Kepri AKBP Ucok Lasdin Silalahi. (tribunbatam.id/Endra Kaputra)

Author: saberpunglikepri.id

Tinggalkan Balasan

This website uses cookies and asks your personal data to enhance your browsing experience. We are committed to protecting your privacy and ensuring your data is handled in compliance with the General Data Protection Regulation (GDPR).