Pada hari Jum’at tanggal 22 Oktober 2021 Unit Pemberantasan Pungli Provinsi Kepri bersama dengan Unit Pemberantasan Pungli Kab. Bintan melaksanakan kegiatan Monitoring dalam rangka Pencegahan Pungli pada Yanlik di Kab. Bintan (Dpm PTSP, Disdukcapil, Satpas SIM, Samsat), Kegiatan dimaksud dipimpin oleh Kombes Pol Eko Budhi Purwono, SIK (Auditor Madya TK.III Itwasda Polda Kepri) yang didampingi oleh Kompol M Tahang (Wakapolres Bintan selaku Ketua Pelaksana UPP Kab. Bintan) dan Bpk Azwan (Irban Inspektorat Kab. Bintan).
Adapun kegiatan dimaksud dilaksanakan sebagai bentuk Pengawasan dalam rangka mencegah praktek Pungli pada Pelayanan Publik. Dan menyampaikan Bhw satgas saber pungli dibentuk berdasarkan Perpres 87 tahun 2016 dgn penanggungjawab / pengendali adalah Menko Polhukam RI , dgn ketua Pelaksana Satgas Saber Pungli Pusat yaitu Irwasum Polri dan untuk Ketua Pelaksana tingkat Provinsi yaitu Irwasda Polda Kepri serta tingkat Kab/Kota yaitu Wakapolres.
Diharapkan tidak ada praktik Pungli dan Cabang Loket (Calo) dalam proses pelayanan manapun serta melaksanakan tugas pelayanan sesuai SOP dan ketentuan yg Merujuk UU No 25 th 2009 ttg Yanlik terkait kejelasan informasi pelayanan dan standar pelayanan.
Untuk itu diharapkan peran serta bersama-sama dalam mewujudkan Pelayanan Publik yang bersih dari Pungli.
Anda harus masuk untuk berkomentar.