Saber Pungli Kepulauan Riau - Sapu Bersih Pungutan Liar > Berita > Kegiatan > Kunjungan Dan Monitoring Pelayanan Publik Di Wilayah Kabupaten Bintan

Kunjungan Dan Monitoring Pelayanan Publik Di Wilayah Kabupaten Bintan

Posted by: saberpunglikepri.id
Category: Kegiatan
kegiatan saber pungli kepri di bintan

Tingginya tingkat ketidakpastian pelayanan sebagai akibat adanya prosedur pelayanan yang panjang dan melelahkan menjadi penyebab semakin banyaknya masyarakat yang menyerah ketika berhadapan dengan pelayanan publik sehingga menyebabkan masyarakat semakin toleran terhadap praktik pungutan liar dalam pelayanan publik di wilayah Kabupaten Bintan. Sehingga diadakan Kegiatan Kunjungan dan monitoring pada Pelayanan Publik di Wilayah Kabupaten Bintan dilaksanakan pada jumat dan sabtu tanggal 25-26 September 2020.

Kegiatan Kunjungan dan monitoring pada Pelayanan Publik di Wilayah Kabupaten Bintan dilakukan sebanyak 6 orang terdiri dari :

  1. Kombes Pol Musa Tampubolon, SH, SIK, M.Si, Irwasda Polda Kepri selaku Ketua Pelaksana UPP Provinsi Kepri;
  2. Ipda Yoga Saputra, S.H. / Kaposko Sekretariat UPP Provinsi Kepri;
  3. Brigadir Fauzi Efendi / Anggota Sekretariat UPP Provinsi Kepri;
  4. Briptu Irda Indah Sari / Anggota Sekretariat UPP Provinsi Kepri;
  5. Briptu Dimas Kurniawan / Anggota Sekretariat UPP Provinsi Kepri;
  6. Bripda Khairil Anam / Anggota Sekretariat UPP Provinsi Kepri.

Kegiatan yang dilaksanakan antara lain:

  1. Pada hari Jum’at, tanggal 25 September 2020, pukul 10.00 wib s/d selesai Melaksanakan pengecekan dan monitoring Layanan Samsat, Layanan Imigrasi dan Layanan Pembuatan SIM di Kabupaten Bintan.
  2. Pada hari Sabtu, tanggal 26 September 2020, pukul 09.00 wib s/d selesai Melaksanakan kunjungan kerja ke kantor Unit Pemberantasan Pungli Kabupaten Bintan

Hasi kegiatan Kunjungan Kerja ke Unit Pemberantasan Pungli Kabupaten Bintan sebagai berikut :

1. Pengecekan Pelayanan Publik pada Samsat Bintan, Kantor Imigrasi dan Layanan Pembuatan SIM Kabupaten Bintan.

Saran Kasatlantas Polres Bintan dan Kepada Imigrasi di Kabupaten Bintan

  • Agar penerapan pelayanan publik kepada masyarakat untuk mengacu pada Undang-Undang nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
  • Agar meningkatkan kualitas dan menjamin penyediaan pelayanan publik sesuai asaz-asaz pemerintahan untuk memberikan perlindungan bagi setiap warga Negara dari penyalahgunaan wewenang didalam penyelenggaraan pelayanan publik;
  • Jauhi perbuatan pungli/percaloan pada pelayanan publik;
  • Tetap jaga kesehatan dan menerapkan protokol kesehatan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat ditengah pandemi Covid-19 saat ini;
  • Diharapkan layanan yang telah diberikan adalah pelayanan yang maksimal dan jauh dari pungli kepada masyarakat;
  • Selalu berinovasi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat;
  • Dibuatkan Spanduk, banner ataupun media lainnya terkait biaya-biaya yang harus dikeluarkan secara jelas untuk mendapatkan produk layanan, dan diletakkan di tempat yg mudah dilihat;
  • Monsosialisasikan secara masif tentang nomor pengaduan untuk menampung saran dan keluhan masyarakat terhadap pelayanan public di Kabupaten Bintan;
  • Dijelaskan kepada masyarakat melalui media spanduk ataupun banner tetang mekanisme pengurusan sehingga masyarakat tidak salah paham.

 

kegiatan saber pungli kepri di bintan

2. Rapat pemberian arahan kepada UPP Bintan terkait pelaksanaan kunjungan kerja di Kabupaten Bintan.

Dihadiri oleh :

  • Irwasda Polda Kepri selaku Ka UPP Provinsi Kepri;
  • Kapolres Bintan selaku Pembina UPP Kabupaten Bintan;
  • Sekretaris Daerah Kabupaten Bintan;
  • Wakapolres Bintan selaku Ka UPP Kabupaten Bintan;
  • Inspektur Daerah Kabupaten Bintan selaku Wakil I UPP Kabupaten Bintan;
  • Kasi Intel Kejari Bintan selaku Wakil II UPP Kabupaten Bintan;
  • Tim Pokja Penindakan UPP Kabupaten Bintan;
  • Peserta sejumlah 20 orang.

 

kegiatan saber pungli kepri di bintan

Dalam kegiatan ini juga dilaksanakan Sambutan Kapolres Bintan

  • Kegiatan UPP Kabupaten Bintan di Tahun 2020 yaitu Sosialisai sebanyak 2198 giat berupa sosialisasi langsung kepada masyarakat, pembuatan spanduk dan Banner;
  • UPP Kabupaten Bintan telah berjalan selama 3 tahun dan sangat memberi dampak terhadap berkurangnya Pungli yang terjadi di Kabupaten Bintan;
  • Diharapkan saran dan masukan dari Ka UPP Provinsi Kepri guna pelaksnaan tugas UPP Kabupaten Bintan kedepan dalam menyambut situasi saat ini;
  • Target UPP Kabupaten Bintan pada Tahun 2020 adalah 3 OTT, dan sudah dilaksanakan 2 OTT yaitu di Kecamatan Bintan Utara dan diserahkan ke APIP.
  • Arahan Irwasda Polda Kepri selaku Ketua Pelaksana UPP Provinsi Kepri
  • Keberadaan Unit Pemberantasan Pungli harus bisa membantu penyelenggara pelayanan publik untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik;
  • Satgas Saber Pungli harus membantu K/L yang telah mencanangkan Zona Integritas ( ZI ) yang dimotori oleh Kemenpan RB RI;
  • Pokja-pokja yang ada dalam Unit Pemberantasan Pungli (UPP) harus progresif dan peka dalam merespon keluhan masyarakat di sektor pelayanan publik, sehingga keluhan tentang adanya Pungli pada sektor pelayanan publik dapat segera teratasi;
  • Membangun sinergitas antar Pokja berbasis sharing Informasi dan data intelijen agar kita terhindar dari ketidak tahuan pada persoalan Pungli yg mengemuka dimasyarakat;
  • Saber Pungli bukan merupakan tugas Kepolisian saja namun tugas kita bersama, di pusat Menko Polhukam sebagai penanggung jawab dan di Provinsi Gubernur sebagai penanggungjawabnya dan Irwasda Polda Kepri sebagai ketua pelaksana UPP Provinsi Kepri, untuk anggarannya di dukung oleh oleh Gubernur atau Bupati/Walikota;
  • Pokja Pencegahan agar dimaksimalkan lagi kegiatannya, di tempat pelayanan-pelayanan publik, serta dirancang sistem pencegahan pungli yang komprehensif, serta lebih aktif lagi untuk melaksanakan kegiatan dan laporankan, tujuannya untuk mengindari OTT dari mabes polri maupun KPK;
  • Pokja Penindakan agar di dukung oleh Pokja Pencegahan, karena semakin baik Pencegahan maka tidak perlu lagi ada penindakan/OTT;
  • Pokja Yustisi laksanakan asistensi terkait perkara pungli, dan berikan masukan kepada Pokja Penindakan apabila melaksanakan OTT;
  • Sekretariat agar direncanakan kegiatan-kegiatan UPP dan aktif melaporkan ke UPP Provinsi serta buatkan himbauan-himbauan terkait pencegahan pungli baik melalui media elektronik maupun media lainnya;
  • Kasat Binmas agar di manfaatkan Bhabinkamtibmas untuk melakukan komunikasi dengan masyarakat terkait pencegahan pungli kemudian kegiatan tersebut dilaporkan kepada sekretiat;
  • Ditempat-tempat pelayanan publik seperti di tempat penerbitan KTP, Buku Nikah, Passport, dll agar dibuatkan spanduk atau banner himbauan terkait pencehagan pungli;
  • Pokja Penindakan dalam pelaksanaan OTT, senantisa berkoordinasi dengan pokja Yustis, dan Pokja Intelijen beri masukan.
  • Libatkan Apip untuk melakukan pendalaman jika mendapati temuan dilapangan, utamakan upaya pencegahan dari pada penindakan, karena target kita adalah mencegah, penindakan adalah upaya akhir;
  • Pelayanan publik yang ada di Kabupaten Bintan agar dimaksimalkan lagi guna memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

 

kegiatan saber pungli kepri di bintan

 

kegiatan saber pungli kepri di bintan

Author: saberpunglikepri.id

Tinggalkan Balasan

This website uses cookies and asks your personal data to enhance your browsing experience. We are committed to protecting your privacy and ensuring your data is handled in compliance with the General Data Protection Regulation (GDPR).