Saber Pungli Kepulauan Riau - Sapu Bersih Pungutan Liar > Berita > Berita > Kunjungan Dan Monitoring Pada Pelayanan Publik Di Wilayah Kota Tanjungpinang

Kunjungan Dan Monitoring Pada Pelayanan Publik Di Wilayah Kota Tanjungpinang

Posted by: saberpunglikepri.id
Category: Berita, Kegiatan
kegiatan saber pungli di tanjung pinang

Kegiatan Kunjungan dan monitoring pada Pelayanan Publik di wilayah Kota Tanjungpinang dilaksanakan pada hari sabtu dan minggu, tanggal 19-20 September 2020. Kegiatan ini dilaksanakan oleh 7 orang satgas yang terdiri dari:

  1. Kombes Pol Musa Tampubolon, SH, SIK, M.Si, Irwasda Polda Kepri selaku Ketua Pelaksana UPP Provinsi Kepri;
  2. Ipda Yoga Saputra, S.H. / Kaposko Sekretariat UPP Provinsi Kepri;
  3. Briptu Irda Indah Sari / Anggota Sekretariat UPP Provinsi Kepri;
  4. Briptu Dimas Kurniawan / Anggota Sekretariat UPP Provinsi Kepri;
  5. Briptu Handobo Saragih / Anggota Sekretariat UPP Provinsi Kepri
  6. Bripda Febby De Putri / Anggota Sekretariat UPP Provinsi Kepri
  7. Bripda Khairil Anam / Anggota Sekretariat UPP Provinsi Kepri.

Adapun agenda kegiatan yang dilaksanakan adalah:

  • Pada hari Sabtu, tanggal 19 September 2020, pukul 13.30 wib s/d selesai Melaksanakan pengecekan dan monitoring kantor BP2RD Kota Tanjungpinang;
  • Pada hari Minggu, tanggal 20 September 2020, pukul 12.30 wib Tim kembali ke Batam.

kegiatan saber pungli di tanjung pinang

Hasi kegiatan Kunjungan dan monitoring pada Pelayanan Publik di wilayah Kota Tanjungpinang sebagai berikut :

1. Pengecekan Pelayanan Publik pada kantor BP2RD Kota Tanjungpinang.

Dihadiri oleh :

  • Irwasda Polda Kepri selaku Ka UPP Provinsi Kepri;
  • Kapolres Tanjungpinang selaku Pembina UPP Kota Tanjungpinang;
  • Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang;
  • Wakapolres Tanjungpinang selaku Ka UPP Kota Tanjungpinang;x
  • Inspektur Daerah Kota Tanjungpinang selaku Wakil I UPP Kota Tanjungpinang.

2. Saran dari Ketua Pelaksana UPP Provinsi Kepri kepada Kepala kantor BP2RD Kota Tanjungpinang.

  • Agar penerapan pelayanan publik kepada masyarakat untuk mengacu pada Undang-Undang nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
  • Agar meningkatkan kualitas dan menjamin penyediaan pelayanan publik sesuai asaz-asaz pemerintahan untuk memberikan perlindungan bagi setiap warga Negara dari penyalahgunaan wewenang didalam penyelenggaraan pelayanan publik;
  • Jauhi perbuatan pungli/percaloan pada pelayanan publik;
  • Tetap jaga kesehatan dan menerapkan protokol kesehatan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat ditengah pandemi Covid-19 saat ini;
  • Diharapkan layanan yang telah diberikan adalah pelayanan yang maksimal dan jauh dari pungli kepada masyarakat;
  • Selalu berinovasi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat;
  • Dibuatkan Spanduk, banner ataupun media lainnya terkait biaya-biaya yang harus dikeluarkan secara jelas untuk mendapatkan produk layanan, dan diletakkan di tempat yg mudah dilihat;
  • Monsosialisasikan secara masif tentang nomor pengaduan untuk menampung saran dan keluhan masyarakat terhadap pelayanan publik di Kota Tanjungpinang;
  • Dijelaskan kepada masyarakat melalui media spanduk ataupun banner tetang mekanisme pengurusan sehingga masyarakat tidak salah paham.

kegiatan saber pungli di tanjung pinang

Author: saberpunglikepri.id

Tinggalkan Balasan

This website uses cookies and asks your personal data to enhance your browsing experience. We are committed to protecting your privacy and ensuring your data is handled in compliance with the General Data Protection Regulation (GDPR).