Untuk meningkatkan kinerja Unit Pemberantasan Pungli Provinsi Kepri maka diperlukan adanya kegiatan monitoring dan Kunjungan pada Pelayanan Publik di Wilayah Kabupaten Kepulauan Anambas. Kegiatan monitoring dan Kunjungan pada Pelayanan Publik di Wilayah Kabupaten Kepulauan Anambas, dilaksanakan pada hari rabu sampai dengan jumat, tanggal 14 s/d 16 Oktober 2020, bertempat di Kabupaten Kepulauan Anambas.
Pelaksanaan Kegiatan monitoring dan Kunjungan pada Pelayanan Publik di Wilayah Kabupaten Kepulauan Anambas sebanyak 3 orang terdiri dari :
a. Pembina TK 1 ST Irmendas / Wakil Ketua Pelaksana 1 UPP Provinsi Kepri;
b. Pengatur Reza Gazalba / Anggota Sekretariat
c. Briptu Irda Indah Sari / Anggota Sekreatris UPP Provinsi Kepri;
d. Febby De Putri / Anggota Sekretariat UPP Provinsi Kepri;
e. Khairil Anam / Anggota Sekretariat UPP Provinsi Kepri;
f. Roiman K. P. Sinambela / Anggota Sekretariat UPP Provinsi Kepri;
Dalam kegiatan ini dilakukanv pemberikan arahan kepada seluruh pejabat Unit Pemberantasan Pungli Kabupaten Kepulauan Anambas dan Melaksanakan pengecekan dan monitoring pelayanan publik pada :
a. Satpas Pelayanan SIM, BPKB dan SKCK Polres Kepulauan Anambas
b. Kantor BPN Kab Kepulauan Anambas
c. Kantor Disdukcapil Kab Kepulauan Anambas
d. Kantor Samsat Kab. Kepulauan Anambas
Kegiatan ini terlaksana dan dihadiri Oleh :
a. Irwasda Polda Kepri selaku Ketua Pelaksana UPP Prov. Kepri
b. Kapolres Kepulauan Anambas.
c. Wakapolres Kepulauan Anambas selaku Ka UPP Kab. Kepulauan Anambas
d. Inspektorat Provinsi Kepri
e. Kepala Kantor BPN Kab Kepulauan Anambas
f. Kepala seksi Infrastruktur BPN Kab. Kepulauan Anambas
g. Kepala Seksi Pertanahan BPN Kab.Kepulauan Anambas
h. Kepala Dinas Disdukcapil Kab Kepulauan Anambas
i. Kepala Sekretaris Disduk Drs. Nurgayah
j. Kepala UPT Samsat Kab. Kep. Anambas
k. Kabagsumda polres Kepulauan Anambas.
l. Kasatreskrim Polres Kepulauan Anambas
m. Kasatintelkam Polres Kepulauan Anambas
n. Kasat Narkoba Polres Kepulauan Anambas
Adapun hasil dari kegiatan monitoring dan Kunjungan pada Pelayanan Publik di Wilayah Kabupaten Kepulauan Anambas sebagai berikut :
a. Arahan Irwasda Polda Kepri selaku Ketua Pelaksana UPP Provinsi Kepri kepada UPP Kepulauan Anambas terkait pelaksanaan tugas, dalam meningkatkan pelaksanaan kegiatan UPP Saber Pungli di Kabupaten Kepulauan Anambas sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik dan pendistribusian Bansos Covid-19 :
UPP Provinsi Kepri penanggungjawabnya adalah Gubernur dan Irwasda Polda Kepri sebagai ketua pelaksana UPP Provinsi Kepri. UPP Saber Pungli adalah tanggung jawab bersama pemerintah dan Polri.
Agar UPP Kabupaten Kepulauan Anambas melaksanakan kegiatan dan dilaporkan sehingga dapat meningkatkan jumlah laporan kegiatan.
Pokja Pencegahan agar dimaksimalkan lagi kegiatannya, di tempat pelayanan-pelayanan publik, serta dirancang sistem pencegahan pungli yang komprehensif, serta lebih aktif lagi untuk melaksanakan kegiatan dan laporkan, tujuannya untuk mengindari OTT dari mabes polri maupun KPK.
Pokja Penindakan agar di dukung oleh Pokja Pencegahan, karena semakin baik Pencegahan maka tidak perlu lagi ada penindakan/OTT.
Pokja Intelijen tingkatkan kegiatan penyelidikan, pengamanan dan penggalangan untuk mendukung pokja pencegahan, sehingga deteksi dini terkait indikasi pungli dapat di cegah.
Pokja Yustisi laksanakan asistensi terkait perkara pungli, dan berikan masukan kepada Pokja Penindakan apabila melaksanakan OTT.
Dalam memberikan Sosialisasi kepada Pelayanan Publik yang ada diwilayah Kabupaten Kepulauan Anambas agar dalam menyusun dan menetapkan standar pelayanan, maklumat pelayanan, menempatkan pelaksana yang kompeten, membantu masyarakat dalam memahami hak dan tanggungjawabnya.
Memberikan saran dalam pelaksanaan sosialisasi dan monoitoring pada pelayanan publik untuk meningkatkan kualitas dan menjamin penyediaan pelayanan publiK sesuai asas-asas pemerintah untuk memberikan perlindungan bagi setiap warga Negara dari penyalahgunaan wewenang didalam penyelenggaraan pelayanan public.
Kasat Binmas agar di manfaatkan Bhabinkamtibmas untuk melakukan komunikasi dengan masyarakat terkait pencegahan pungli kemudian kegiatan tersebut dilaporkan kepada sekretaris.
di tempat-tempat pelayanan publik seperti di tempat Pelayanan Publik Terpadu, penerbitan KTP, Buku Nikah, Passport, dll agar dibuatkan spanduk atau banner himbauan terkait pencehagan pungli.
Pokja Penindakan dalam pelaksanaan OTT, senantisa berkoordinasi dengan pokja Yustis, dan Pokja Intelijen beri masukan.
Kendala terkait anggaran pada UPP Kabupaten Bintan yang belum mampu mengakomodir kegiatan secara keseluruhan agar dikomunikasikan dengan Bapak Bupati.
Libatkan Apip untuk melakukan pendalaman jika mendapati temuan dilapangan, utamakan upaya pencegahan dari pada penindakan, karena target kita adalah mencegah, penindakan adalah upaya akhir.
b. Pengecekan Pelayanan Publik pada Satpas Pelayanan SIM, BPKB dan SKCK Polres Kepulauan Anambas, Kantor Samsat Kab Kepulauan Anambas, Kantor BPN Kab Kepulauan Anambas dan Kantor Disdukcapil Kab Kepulauan Anambas.
Agar penerapan Pelayanan Publik kepada masyarakat untuk mengacu pada Undang-Undang nomor 25 thn 2009 ttg pelayanan publik;
Agar meningkatkan kualitas dan menjamin penyediaan pelayanan publik sesuai azaz-azaz pemerintahan untuk memberikan perlindungan bagi setiap warga negara dari penyalahgunaan wewenang didalam penyelenggaraan yanlik;
Selalu berinovasi dalam memberikan pelayanan masyarakat;
Jauhi perbuatan pungli/percaloan pada pelayanan publik;
Tetap terapkan protokol kesehatan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat di tengah pandemi covid-19 saat ini;
Dalam situasi pandemi covid-19 agar tetap utamakan kesehatan dan pedomani protokol kesehatan;
Diharapkan layanan yang telah di berikan adalah pelayanan yang terbaik sehingga dapat memberikan pelayanan yang maksimal dan jauh dari pungli kepada masyarakat;
Mensosialisasikan secara masif tentang nomor pengaduan untuk menampung saran dan keluahan masyarakat terhadap yanlik di Kabupaten Kepulauan Anambas.
This website uses cookies and asks your personal data to enhance your browsing experience. We are committed to protecting your privacy and ensuring your data is handled in compliance with the General Data Protection Regulation (GDPR).