Saber Pungli Kepulauan Riau - Sapu Bersih Pungutan Liar > Berita > Kegiatan > Kunjungan Dan Monitoring Pada Pelayanan Publik Di Wilayah Kabupaten Karimun

Kunjungan Dan Monitoring Pada Pelayanan Publik Di Wilayah Kabupaten Karimun

Posted by: saberpunglikepri.id
Category: Kegiatan
kegiatan saber pungli kepri di kabupaten karimun

Tingginya tingkat ketidakpastian pelayanan sebagai akibat adanya prosedur pelayanan yang panjang dan melelahkan menjadi penyebab semakin banyaknya masyarakat yang menyerah ketika berhadapan dengan pelayanan publik sehingga menyebabkan masyarakat semakin toleran terhadap praktik pungutan liar dalam pelayanan publik. Oleh karena itu dilaksanakan Kegiatan monitoring dan Kunjungan pada Pelayanan Publik di Wilayah Kabupaten Karimun, pada hari kamis sampai dengan sabtu, tanggal 10-12 September 2020, di Kabupaten Karimun.

Pelaksanaan Kegiatan monitoring dan Kunjungan pada Pelayanan Publik di Wilayah Kabupaten Karimun sebanyak 8 orang terdiri dari :

  1. Kombes Pol Musa Tampubolon, SH, SIK, M.Si, Irwasda Polda Kepri selaku Ketua Pelaksana UPP Provinsi Kepri;
  2. Kombes Pol Dudus Harley Davidson, S.I.K., Plh. Irbid I Itwasda Polda Kepri selaku Sekretaris II UPP Provinsi Kepri;
  3. Kompol Bernadus Bayu Suseno, SH., Parik Itbid I Itwasda Polda Kepri selaku Anggota Sekretaris II UPP Provinsi Kepri;
  4. Ipda Yoga Saputra, SH., Ps. Auditor 1 Itbid I Itwasda Polda Kepri selaku Kaposko Sekretaris UPP Provinsi Kepri;
  5. Briptu Irda Indah Sari / Anggota Sekreatris UPP Provinsi Kepri;
  6. Briptu Dimas Kurniawan / Anggota Sekretaris UPP Provinsi Kepri;
  7. Briptu Handobo Saragih / Anggota Sekretariat UPP Provinsi Kepri;
  8. Bripda Andre Muhammad Arifa / Anggota Sekretariat UPP Provinsi Kepri.

Kegiatan yang dilaksanakan dalam kunjungan ini adalah memberikan arahan kepada seluruh pejabat Unit Pemberantasan Pungli Kabupaten Karimun dan Melaksanakan pengecekan dan monitoring pelayanan publik pada Pelayanan Terpadu DPM PTSP di Kabupaten Karimun.

 

kegiatan saber pungli kepri di kabupaten karimun

Hasi kegiatan monitoring dan Kunjungan pada Pelayanan Publik di Wilayah Kabupaten Karimun sebagai berikut :

1. Arahan Irwasda Polda Kepri selaku Ketua Pelaksana UPP Provinsi Kepri kepada UPP Karimun terkait pelaksanaan tugas, dalam meningkatkan pelaksanaan kegiatan UPP Saber Pungli di Kabupaten Karimun sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik dan pendistribusian Bansos Covid-19

  • UPP Provinsi Kepri penanggungjawabnya adalah Gubernur dan Irwasda Polda Kepri sebagai ketua pelaksana UPP Provinsi Kepri. UPP Saber Pungli adalah tanggung jawab bersama pemerintah dan Polri.
  • Agar UPP Kabupaten Karimun melaksanakan kegiatan dan dilaporkan sehingga dapat meningkatkan jumlah laporan kegiatan.
  • Pokja Pencegahan agar dimaksimalkan lagi kegiatannya, di tempat pelayanan-pelayanan publik, serta dirancang sistem pencegahan pungli yang komprehensif, serta lebih aktif lagi untuk melaksanakan kegiatan dan laporankan, tujuannya untuk mengindari OTT dari mabes polri maupun KPK.
  • Pokja Penindakan agar di dukung oleh Pokja Pencegahan, karena semakin baik Pencegahan maka tidak perlu lagi ada penindakan/OTT.
  • Pokja Intelijen tingkatkan kegiatan penyelidikan, pengamanan dan penggalangan untuk mendukung pokja pencegahan, sehingga deteksi dini terkait indikasi pungli dapat di cegah.
  • Pokja Yustisi laksanakan asistensi terkait perkara pungli, dan berikan masukan kepada Pokja Penindakan apabila melaksanakan OTT.
  • Dalam memberikan Sosialisasi kepada Pelayanan Publik yang ada diwilayah Kabupaten Karimun agar dalam menyusun dan menetapkan standar pelayanan, maklumat pelayanan, menempatkan pelaksana yang kompeten, membantu masyarakat dalam memahami hak dan tanggungjawabnya.
  • Memberikan saran dalam pelaksanaan sosialisasi dan monoitoring pada pelayanan publik untuk meningkatkan kualitas dan menjamin penyediaan pelayanan public sesuai asas-asas pemerintah untuk memberikan perlindungan bagi setiap warga Negara dari penyalahgunaan wewenang didalam penyelenggaraan pelayanan public.
  • Kasat Binmas agar di manfaatkan Bhabinkamtibmas untuk melakukan komunikasi dengan masyarakat terkait pencegahan pungli kemudian kegiatan tersebut dilaporkan kepada sekretaris.
  • di tempat-tempat pelayanan publik seperti di tempat Pelayanan Publik Terpadu, penerbitan KTP, Buku Nikah, Passport, dll agar dibuatkan spanduk atau banner himbauan terkait pencehagan pungli.
  • Pokja Penindakan dalam pelaksanaan OTT, senantisa berkoordinasi dengan pokja Yustis, dan Pokja Intelijen beri masukan.
  • Kendala terkait anggaran pada UPP Kabupaten Bintan yang belum mampu mengakomodir kegiatan secara keseluruhan agar dikomunikasikan dengan Bapak Bupati.
  • Libatkan Apip untuk melakukan pendalaman jika mendapati temuan dilapangan, utamakan upaya pencegahan dari pada penindakan, karena target kita adalah mencegah, penindakan adalah upaya akhir.

2. Pengecekan Pelayanan Publik pada Pelayanan Terpadu DPM PTSP Kabupaten Karimun.

  • Dibuatkan Spanduk, banner ataupun media lainnya terkait biaya-biaya yang harus dikeluarkan secara jelas untuk mendapatkan produk layanan dan diletakkan di tempat yg mudah dilihat;
  • Dijelaskan kepada masyarakat melalui media spanduk ataupun banner tetang mekanisme pengurusan sehingga masyarakat tidak salah paham;
  • Diharapkan layanan yang diberikan oleh pihak DPM PTSP Kabupaten Karimun dapat memberikan pelayanan yang maksimal dan jauh dari pungli;
  • Ditengah situasi pandemi Covid-19 agar selalu tetap menjaga kesehatan dan mempedomani protokol kesehatan dalam memberikan layanan.

Kegiatan ini berjalan dengan lancar dan sesuai dengan jadwal yang sudah disusun sebelumnya.

 

kegiatan saber pungli kepri di kabupaten karimun

kegiatan saber pungli kepri di kabupaten karimun

Author: saberpunglikepri.id

Tinggalkan Balasan

This website uses cookies and asks your personal data to enhance your browsing experience. We are committed to protecting your privacy and ensuring your data is handled in compliance with the General Data Protection Regulation (GDPR).