Pada tanggal 30 April 2021 telah dilaksanakan koordinasi pada Kantor SPI BP Batam yang diterima oleh Ari Andini, M.Si, Kabagumum SPI BP Batam.
Aadapun kegiatan dimaksud dalam upaya koordinasi adanya isu-isu terkait informasi pengaduan masyarakat terkait adanya proses dokumen lahan semakin berbelit-belit dan rumit serta tidak jelas kapan proses penyelesainnya.
Hal ini dapat menimbulkan opini publik dan cenderung adanya unsur ketidakpuasan masyarakat terhadap pelayanan BP Batam sebagaimana diatur pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
Dalam kegiatan dimaksud Pihak SPI BP Batam akan menindaklajuti dengan melakukan audit secara internal terhadap informasi dimaksud serta akan melakukan pembenahan terhadap mekanisme pelayanan publik sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Anda harus masuk untuk berkomentar.