Pada Tanggal 29 April 2021 telah dilaksanakan Koordinasi dengan Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kota Batam, terkait dengan adanya pendaftaran Calon Penerima Bantuan Bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM) Tahun 2021 Kota Batam yang dilaksanakan sejak 26 April 2021.
Dengan adanya kegiatan pendaftaran Calon Penerima Bantuan Bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM) Tahun 2021 Kota Batam, dengan ini Unit Pemberantasan Pungli akan melaksanakan monitoring dan pengawasan dan memberikan himbauan kepada Instansi terkait :
a. agar proses pendaftaran dan verifikasi bagi calon serta penyaluran bantuan bagi Penerima Bantuan Bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM) tahun 2021 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
b. apabila ada informasi kejadian/permasalahan dimasyarakat terkait dengan kebijakan pemerintah terutama adanya pungutan liar, dimohon untuk segera menindaklanjuti dengan mengambil langkah-langkah proaktif bersama instansi terkait dan melibatkan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) untuk mencegah permasalahan berkembang;
c. untuk melakukan upaya pencegahan adanya pungutan liar secara masif di internal sebagai bentuk antisipasi agar situasi tidak dapat dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab dengan melakukan pungutan liar.
Diharapkan masyarakat dapat melaporkan segala bentuk adanya Pungli yang terjadi pada setiap Pelayanan Publik kepada aparat penegak hukum.