Hari Jumat, 5 Februari 2020 pkl 13.00 Wib s.d 14.30 wib Irwasda Polda Kepri selaku Ketua Pelaksana UPP Prov. Kepri didampingi Kapolres Bintan, Kalapas kelas II A Narkotika Tanjunpinang, PJU Polres Bintan dan PJU Lapas Kelas II A Narkotika Tanjunpinang melaksanakan Kegiatan Monitoring Yanlik pada Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang yang berlokasi di Jalan Dr. Sahardjo SH No 3 Kampung Banjar Lama KM-18 Kijang Kabupaten Bintan.
*Pada saat pelaksanaan Ketua Pelaksana UPP Provinsi Kepri menyampaikan beberapa pesan antara lain :*
– Agar penerapan Pelayanan Publik kepada masyarakat untuk mengacu pada Undang-Undang nomor 25 thn 2009 ttg pelayanan publik;
– Agar meningkatkan kualitas dan menjamin penyediaan pelayanan publik sesuai azaz-azaz pemerintahan untuk memberikan perlindungan bagi setiap warga negara dari penyalahgunaan wewenang didalam penyelenggaraan yanlik;
– Selalu berinovasi dalam memberikan pelayanan masyarakat;
– Jauhi perbuatan pungli/percaloan pada pelayanan publik;
– Tetap terapkan protokol kesehatan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat di tengah pandemi covid-19 saat ini;
– Dalam situasi pandemi covid-19 agar tetap utamakan kesehatan dan pedomani protokol kesehatan;
– Diharapkan layanan yang telah di berikan adalah pelayanan yang terbaik sehingga dapat memberikan pelayanan yang maksimal dan jauh dari pungli kepada masyarakat;
– Mensosialisasikan secara masif tentang nomor pengaduan untuk menampung saran dan keluhan masyarakat terhadap yanlik di Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang-Bintan
– Satgas Saber Pungli bukan hanya domain tugas Polri melainkan tugas bersama dengan instansi terkait lainnya, yang mana Selaku Penanggung Jawab adalah Menko Polhukam dan Irwasum Polri selaku Ketua Pelaksana Satgas Saber Pungli Pusat.