Pada hari Selasa tanggal 20 April 2021 pukul 10.20 Wib di Kantor Inspektorat Kab. Bintan yang dihadiri oleh Inspektorat Bintan, Kabaghukum Sekda Bintan dan Kapokja Penindakan serta seluruh perwakilan Pokja UPP Bintan.
Kegiatan ini melaksanakan Gelar Perkara Dalam Rangka Laporan Perkembangan Penyelidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Pungutan Liar Oleh Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan/UPP Kelas I Tanjung Uban beserta beberapa orang Stafnya.
Dimana maksud terselenggaranya kegiatan ini adalah untuk memberi gambaran kepada peserta gelar tentang posisi dugaan tindak pidana Korupsi Pungli Kepala Unit Penyelenggara Pelabuhan/UPP Kelas I Tanjung Uban Klas I Tanjung Uban terkait perhimpunan uang dari perusahaan yang berhubungan dengan program Padat Karya di lingkungan Unit Penyelenggara Pelabuhan/UPP Kelas I Tanjung Uban
Adapun modus operansi dugaan Pungli yang diduga dilakukan Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan/UPP Kelas I Tanjung Uban dengan cara melakukan perhimpunan uang dari 16 perusahaan yang berhubungan dengan UPP klas I Tanjunguban sebesar Rp. 46.550.000,- dengan menggunakan surat partisipasi yang dikeluarkan darl kantor UPP klas I Tg. Uban seolah – olah resmi dengan surat tersebut sehingga permintan partisipasi legal atau tidak melanggar aturan terkait.
Atas permasalahan tersebut dan kesimpulan Gelar Perkara adalah menyerahkan permasalahan tersebut kepada pihak APIP kementrian Perhubungan Laut dan koordinasi dengan kementrian perhubungan laut untuk menyerahkan penyelidikan ini kepada kementrian tersebut supaya dapat dilakukan pembinaan terhadap oknum pegawai dimaksud.
Diharapkan masyarakat dapat melaporkan segala bentuk adanya Pungli yang terjadi pada setiap Pelayanan Publik kepada aparat penegak hukum.
Anda harus masuk untuk berkomentar.