POKJA PENINDAKAN DITRESKRIMSUS POLDA KEPRI OTT petugas stasiun karantina ikan, pengendalian mutu dan keamanan hasil perikanan batam wilayah kerja pelabuhan sagulung
Hari Jumat, tanggal 21 Mei 2021 Sekira pukul 13.50 Wib bertempat di Restoran Morning Bakery KBC Batam Kota telah dilakukan kegiatan penindakan dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan/atau pungutan liar oleh WD petugas Stasiun Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Batam Wilayah Kerja Pelabuhan Sagulung kepada Pelaku Usaha Eksportir Udang.
Adapun Modus Saudara WD selaku Petugas Stasiun Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Batam Wilayah Kerja Pelabuhan Sagulung ada meminta sejumlah uang pada kegiatan ekspor udang ke Singapura di Kota Batam yg dilakukan oleh Pelaku Usaha ekportir udang kepada salah satu eksportir dengan perhitungan @ Rp 10.000,- per box (Fiber Board).
Cara yg dilakukan oleh Saudara WD meminta uang tersebut dgn memanggil para pelaku usaha lalu meminta bagian yg dihitung per box, jika tidak diikuti maka penandatangan SPM selalu ditunda-tunda, sehingga bisa berdampak rusaknya barang miliki pelaku usaha tersebut (udang jadi tidak segar lagi/cepat busuk) dan ekspor menjadi terhambat sehingga merugikan para perusahaan milik pelaku usaha.
Diharapkan peran serta masyarakat apabila mengetahui adanya Pungli yang terjadi pada setiap Pelayanan Publik untuk melaporkan kepada aparat penegak hukum atau Unit Pemberantasan Pungli Provinsi/Kabupaten/Kota.
Anda harus masuk untuk berkomentar.