Saber Pungli Kepulauan Riau - Sapu Bersih Pungutan Liar > Berita > Kegiatan > Kunjungan Dan Monitoring Pada Pelayanan Publik Wilayah Kabupaten Natuna

Kunjungan Dan Monitoring Pada Pelayanan Publik Wilayah Kabupaten Natuna

Posted by: saberpunglikepri.id
Category: Kegiatan

Saber Pungli Kepro melakukan kegiatan monitoring dan kunjungan pada pelayanan publik di Wilayah Kabupaten Natuna pada hari kamis sampai sabtu, 8 s/d 10 oktober 2020.Pelaksanaan Kegiatan monitoring dan Kunjungan pada Pelayanan Publik di Wilayah Kabupaten Natuna dilakukan oleh :

  1. Ipda Yoga Saputra, SH., Ps. Auditor 1 Itbid I Itwasda Polda Kepri selaku Kaposko Sekretaris UPP Provinsi Kepri;
  2. Briptu Irda Indah Sari / Anggota Sekreatris UPP Provinsi Kepri;

Kegiatan yang dilaksanakan dalam kunjungan ini memberikan arahan kepada seluruh pejabat Unit Pemberantasan Pungli Kabupaten Natuna dan Melaksanakan pengecekan dan monitoring pelayanan publik pada :

  1. Satpas Pelayanan SIM, BPKB dan SKCK Polres Natuna
  2. Kantor PTSP Natuna
  3. Samsat Kabupaten Natuna
  4. Kantor BPN Kab Natuna
  5. Kantor Disdukcapil Kab Natuna

Hasil kegiatan monitoring dan Kunjungan pada Pelayanan Publik di Wilayah Kabupaten Natuna sebagai berikut :

a. Arahan Irwasda Polda Kepri selaku Ketua Pelaksana UPP Provinsi Kepri kepada UPP Natuna terkait pelaksanaan tugas, dalam meningkatkan pelaksanaan kegiatan UPP Saber Pungli di Kabupaten Natuna sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik dan pendistribusian Bansos Covid-19 :

  1. UPP Provinsi Kepri penanggungjawabnya adalah Gubernur dan Irwasda Polda Kepri sebagai ketua pelaksana UPP Provinsi Kepri. UPP Saber Pungli adalah tanggung jawab bersama pemerintah dan Polri. 
  2. Agar UPP Kabupaten Natuna melaksanakan kegiatan dan dilaporkan sehingga dapat meningkatkan jumlah laporan kegiatan.
  3. Pokja Pencegahan agar dimaksimalkan lagi kegiatannya, di tempat pelayanan-pelayanan publik, serta dirancang sistem pencegahan pungli yang komprehensif, serta lebih aktif lagi untuk melaksanakan kegiatan dan laporkan, tujuannya untuk mengindari OTT dari mabes polri maupun KPK.
  4. Pokja Penindakan agar di dukung oleh Pokja Pencegahan, karena semakin baik Pencegahan maka tidak perlu lagi ada penindakan/OTT.
  5. Pokja Intelijen tingkatkan kegiatan penyelidikan, pengamanan dan penggalangan untuk mendukung pokja pencegahan, sehingga deteksi dini terkait indikasi pungli dapat di cegah.
  6. Pokja Yustisi laksanakan asistensi terkait perkara pungli, dan berikan masukan kepada Pokja Penindakan apabila melaksanakan OTT.
  7. Dalam memberikan Sosialisasi kepada Pelayanan Publik yang ada diwilayah Kabupaten Natuna agar dalam menyusun dan menetapkan standar pelayanan, maklumat pelayanan, menempatkan pelaksana yang kompeten, membantu masyarakat dalam memahami hak dan tanggungjawabnya.
  8. Memberikan saran dalam pelaksanaan sosialisasi dan monoitoring pada pelayanan publik untuk meningkatkan kualitas dan menjamin penyediaan pelayanan publiK sesuai asas-asas pemerintah untuk memberikan perlindungan bagi setiap warga Negara dari penyalahgunaan wewenang didalam penyelenggaraan pelayanan public. 
  9. Kasat Binmas agar di manfaatkan Bhabinkamtibmas untuk melakukan komunikasi dengan masyarakat terkait pencegahan pungli kemudian kegiatan tersebut dilaporkan kepada sekretaris.
  10. di tempat-tempat pelayanan publik seperti di tempat Pelayanan Publik Terpadu, penerbitan KTP, Buku Nikah, Passport, dll agar dibuatkan spanduk atau banner himbauan terkait pencehagan pungli.
  11. Pokja Penindakan dalam pelaksanaan OTT, senantisa berkoordinasi dengan pokja Yustis, dan Pokja Intelijen beri masukan.
  12. Kendala terkait anggaran pada UPP Kabupaten Bintan yang belum mampu mengakomodir kegiatan secara keseluruhan agar dikomunikasikan dengan Bapak Bupati.
  13. Libatkan Apip untuk melakukan pendalaman jika mendapati temuan dilapangan, utamakan upaya pencegahan dari pada penindakan, karena target kita adalah mencegah, penindakan adalah upaya akhir.

b. Pengecekan Pelayanan Publik pada Satpas Pelayanan SIM, BPKB dan SKCK Polres Natuna, Kantor PTSP Natuna, Samsat Kab Natuna, Kantor BPN Kab Natuna dan Kantor Disdukcapil Kab Natuna.

  1. Agar penerapan Pelayanan Publik kepada masyarakat untuk mengacu pada Undang-Undang nomor 25 thn 2009 ttg pelayanan publik;
  2. Agar meningkatkan kualitas dan menjamin penyediaan pelayanan publik sesuai azaz-azaz pemerintahan untuk memberikan perlindungan bagi setiap warga negara dari penyalahgunaan wewenang didalam penyelenggaraan yanlik;
  3. Selalu berinovasi dalam memberikan pelayanan masyarakat;
  4. Jauhi perbuatan pungli/percaloan pada pelayanan publik;
  5. Tetap terapkan protokol kesehatan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat di tengah pandemi covid-19 saat ini;
  6. Dalam situasi pandemi covid-19 agar tetap utamakan kesehatan dan pedomani protokol kesehatan;
  7. Diharapkan layanan yang telah di berikan adalah pelayanan yang terbaik sehingga dapat memberikan pelayanan yang maksimal dan jauh dari pungli kepada masyarakat;
  8. Mensosialisasikan secara masif tentang nomor pengaduan untuk menampung saran dan keluahan masyarakat terhadap yanlik di Kabupaten Natuna

 

kegiatan saber pungli di natuna

 

kegiatan saber pungli di natuna

Author: saberpunglikepri.id

Tinggalkan Balasan

This website uses cookies and asks your personal data to enhance your browsing experience. We are committed to protecting your privacy and ensuring your data is handled in compliance with the General Data Protection Regulation (GDPR).