Saber Pungli Kepulauan Riau - Sapu Bersih Pungutan Liar > Berita > Berita > SOSIALISASI CEGAH PUNGLI PADA PROSES PPDB TAHUN AJARAN 2022 DI KAB. KARIMUN

SOSIALISASI CEGAH PUNGLI PADA PROSES PPDB TAHUN AJARAN 2022 DI KAB. KARIMUN

Posted by: saberpunglikepri.id
Category: Berita

Rabu, 31 Mei 2022, Unit Pemberantasan Pungli melaksanakan Sosialisasi Pencegahan Pungli pada Proses PPDB Tahun Ajaran 2022 di Kab. Karimun. Kegiatan tersebut dihadiri oleh oleh Irwasda Polda Kepri selaku Ketua Pelaksana UPP Provinsi Kepri Kombes Pol M. Rudy Syafiruddin, S.IK, S.H yang didampingi oleh Inspektur Provinsi Kepri selaku Wakil Ketua I dan Asisten Pengawasan Kejati Kepri, SH. Tak lupa kegiatan tersebut juga dihadiri Wakil Bupati Karimun beserta perangkat Pemkab Karimun, Ketua DPRD Karimun, Kapolres Karimun, Kajari Karimun dan Ketua UPP Kab. Karimun dengan Para Kapokja dari berbagai Inkait yaitu dari unsur Kepolisian, Pemda, Kejaksaan. Dengan narasumber : Inspektorat Provinsi Kepri, Aswas Kejati Kepri, Dirreskrimsus Polda Kepri, Kadisdik Provinsi Kepri, Kadisdik Kab. Karimun.
Kombes Pol M. Rudy Syafiruddin, S.IK, S.H menyampaikan kegiatan ini sebagai bentuk tindaklanjut Rakor Anev TW.1 Tahun 2022 pada tanggal 18 Mei 2022 lalu dan sebagai bentuk implementasi dari instruksi Mendagri Nomor : 180/3935/SJ tanggal 24 oktober 2016 tentang pengawasan pungli dalam penyelenggaraan pemerintah daerah, karena pada bulan Juni-Juli 2022 terdapat kegiatan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SD, SMP, SMA dan SMK Tahun Ajaran 2022/2023, dimana dimungkinkan adanya penyalahgunaan wewenang yang berdampak adanya potensi Pungli pada pelaksanaannya.
Untuk itu diharapkan kepada Para Kepala Dinas Pendidikan, Para Kepala Sekolah dan Para Komite Sekolah, agar :
1. proses pendaftaran dan verifikasi PPDB Tahun Ajaran 2022/2023 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tidak ada pungutan liar;
2. apabila ada pungutan agar mengikuti petunjuk sesuai ketentuan juknis yang berlaku;
3. Untuk melakukan upaya pencegahan adanya pungutan liar secara masif di internal sebagai bentuk antisipasi agar situasi tidak dapat dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab dengan melakukan pungli;
4. Untuk melakukan pengawasan dan pemantauan dari pimpinan secara berjenjang kepada bawahan yang menjadi wilayah tugas sesuai tataran kewenangan serta tugas tanggungjawabnya;
5. Mengoptimalkan penerimaan dana bos dan iuran spp guna meminimalisir adanya pungutan-pungutan yang dapat berpotensi disalahgunakan;
6. Dalam melakukan penyusunan rencana kerja anggaran sekolah (rkas) agar mempedomani juknis dan ketentuan yang berlaku;
7. Awasi betul terkait pelaksanaan permendikbud nomor 75 tahun 2016 tentang komite sekolah khususnya pelaksanaan pasal 4 terkait ketentuan unsur-unsur keanggotan komite sekolah, untuk diikuti dan diimplementasikan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dan Untuk para Pokja yang terlibat dan Wakapolres/Ta selaku Ketua Pelaksana UPP Kota/Kabupaten saya memberikan penekanan untuk laksanakan sosialisasi monitoring dan pengawasan secara langsung pada proses PPDB, mendorong Kepala Sekolah dan Komite Sekolah untuk mengoptimalkan penerimaan dana BOS dan iuran SPP guna meminimalisir adanya Pungli, Laksanakan Lidik dan koordinasi dengan Inspektorat (APIP) terkait penggunaan dana BOS dan iuran SPP Oleh Sekolah dan Komite Sekolah guna mengantisipasi penyalahgunaan wewenang dalam penggunaan anggarannya serta melalukan penindakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku apabila ditemukan adanya Pungli pada Proses PPDB.

 

Author: saberpunglikepri.id

Tinggalkan Balasan

This website uses cookies and asks your personal data to enhance your browsing experience. We are committed to protecting your privacy and ensuring your data is handled in compliance with the General Data Protection Regulation (GDPR).