Saber Pungli Kepulauan Riau - Sapu Bersih Pungutan Liar > Berita > Berita > Rapat Anev TW.II Tahun 2022 Unit Pemberantasan Pungli Bersama Instansi Terkait Hari Rabu (31/8/2022) bertempat di Ruang Vicon Polda Kepri

Rapat Anev TW.II Tahun 2022 Unit Pemberantasan Pungli Bersama Instansi Terkait Hari Rabu (31/8/2022) bertempat di Ruang Vicon Polda Kepri

Posted by: saberpunglikepri.id
Category: Berita

Unit Pemberantasan Pungli Provinsi Kepri bersama UPP Kota dan Kabupaten melaksanakan Rapat Anev TW.II Tahun 2022 melalui jalur Vicon yang dipimpin oleh Irwasda Polda Kepri Kombes Pol M. Rudy Syafiruddin, SH, SIK didampingi oleh Inspektur Provinsi Kepri dan Aswas Kejati Kepri serta dihadiri berbagai Pokja dari berbagai unsur dari Kepolisian, Kejaksaan, Pemda, POM TNI, Ombudsman, Akademisi UIB.
Kombes Pol M. Rudy Syafiruddin, SH, SIK menyampaikan bahwa rapat ini diselenggarakan sebagai bentuk tindaklanjut pelaksanaan kegiatan atas rapat yang telah dilaksanakan sebelumnya dan selesainya pelaksanaan PPDB Tahun Ajaran 2022/2023 serta sbg bentuk implementasi dari instruksi Mendagri Nomor : 180/3935/SJ tanggal 24 oktober 2016 tentang pengawasan pungli dalam penyelenggaraan pemerintah daerah. Dalam kesempatan rapat ini Rudy menyampaikan bahwa Unit Pemberantasan Pungli mendapatkan apresiasi oleh Dinas Pendidikan atas terobosan dan terselenggaranya sosialisasi Cegah Pungli pada Proses PPDB 2022/2023 di Wilayah Batam, Tg.Pinang, Karimun dan Bintan dengan mengumpulkan para pemangku jabatan pada Disdik, Para Kepsek, Para Ketua Komite dan Para Ketua Yayasan, dimana terdapat penghargaan yang disampaikan oleh Inspektur Provinsi Kepri, yang diterima oleh Irwasda Polda Kepri dan Aswas Kejati Kepri.
Pada kesempatan ini Kombes Pol Eko Budhi Purwono, SIK selaku pemapar materi menjelaskan beberapa potensi dugaan Pungli/potensi penyalahgunaan dalam mengelola dana BOS, BOP, Iuran SPP dan 5 sumber anggaran yang dikelola oleh desa. Dalam pelaksanaan rapat tersebut pimpinan rapat Kombes Pol M. Rudy Syafiruddin, SH, SIK memberikan arahan dan penekanan kepada jajaran Pokja serta UPP Kota/Kab untuk melakukan pengawalan terkait penyaluran dana yang dikelola oleh sekolah dan desa dan mendorong Inspektorat, Dinas Pendidikan, Dinas PMD sesuai kekewenangannya untuk melakukan pengawasan secara rutin, agar optimalisasi anggaran yang dikelola sekolah dan desa dapat dirasakan manfaatnya serta dapat meminimalisir adanya pungutan-pungutan yang dapat berpotensi disalahgunakan. Dan apabila sudah diingatkan berkali-kali tetap bandel, sebagai bentuk efek jera untuk dilakukan penindakan sesuai dgn ketentuan yang berlaku. 8

Author: saberpunglikepri.id

Tinggalkan Balasan

This website uses cookies and asks your personal data to enhance your browsing experience. We are committed to protecting your privacy and ensuring your data is handled in compliance with the General Data Protection Regulation (GDPR).