Pelaksanaan kegiatan Penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi berupa Pungli Penyalahgunaan Tarif pada Pemeriksaan Realtime Polymerase Chain Reaction (CRT-PCR) yang dilakukan Rumah Sakit Awal Bross Batam adalah di Kota Batam, Pada hari Sabtu tanggal 21 Oktober 2020. Kegiatan ini bertujuan melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi berupa Pungli Penyalahgunaan Tarif (CRT-PCR), yang dilaksanakan oleh:
APRIDONY,S.H.
Pangkat : IPTU
Jabatan : Panit Subdit III Ditreskrimsus Polda Kepri
BUDI YARDI
Pangkat : IPDA
Jabatan : Panit Subdit III Ditreskrimsus Polda Kepri
Adapun hasil yang dicapai pada Penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi berupa Pungli Penyalahgunaan Tarif pada Pemeriksaan Realtime Polymerase Chain Reaction (CRT-PCR) yang dilakukan Rumah Sakit Awal Bross Batam di Kota Batam pada hari Sabtu tanggal 21 Oktober 2020 sebagai berikut:
1. Tim mendatangi Kantor Dinas Kesehatan Kota Batam dan bertemu dengan Dr. RATNA IRAWATI selaku Kabid Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Batam. Adapun hasil dari Introgasi dengan Dr. RATNA IRAWATI selaku Kabid Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Batam adalah Kota batam merupakan wilayah dengan intensitas penyebaran covid-19 yang cukup tinggi sehingga pemerintah dalam hal ini Dinas Kesehatan telah menyediakan beberapa rumah sakit untuk melakukan pemeriksaan Realtime Polymerase Chain Reaction (CRT-PCR) secara mandiri dengan biaya sebesar Rp. 2.800.000 (dua juta delapan ratus ribu rupiah). Adapun rumah sakit yang menyediakan Pemeriksaan Realtime Polymerase Chain Reaction (CRT-PCR) tersebut yaitu :
2. Pada Tanggal 05 Oktober 2020, Kementerian Kesehatan RI mengeluarkan Surat Edaran Nomor : HK.02.02/I/3713/2020 tentang batasan tarif tertinggi Pemeriksaan Realtime Polymerase Chain Reaction (CRT-PCR) yaitu dengan harga Rp.900.000 (sembilan ratus ribu rupiah) untuk pemeriksaan CRT-PCR dan pengambilan Swab Mandiri hal tersebut berlaku untuk seluruh rumah sakit yang melayani pemeriksaan Realtime Polymerase Chain Reaction (CRT-PCR) tersebut, teptapi untuk rumah sakit Awal Bross Batam terhadap tarif yang ditentukan berdasarkan Surat Edaran dari Kementerian Kesehatan RI tersebut adalah sebesar Rp. 888.000 (delapan ratus delapan puluh delapan ribu rupiah), namun setelah dikeluarkannya Surat Edaran dari Kementerian Kesehatan RI pada tanggal 05 Oktober 2020 tersebut rumah sakit Awal Bross Batam belum juga menurunkan harga sebagaimana yang telah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan RI, hal tersebut dikarenakan bahwa Rumah Sakit Awal Bross Batam belum memiliki Laboratorium PCR sehingga sample harus dikirim ke RS Awal Bross Pekanbaru dengan biaya pemeriksaan Swab/CRT-PCR seharga Rp.900.000,00. dan biaya kargo (packing atau pembelian box seharga Rp.700.000,00).
3. Dinas Kesehatan Kota Batam ada memberikan Himbauan kepada rumah sakit Awal Bross Batam dan rumah sakit lainnya dengan mengirimkan surat edaran nomor : HK.02.02/I/3713/2020 tentang batasan tarif tertinggi Pemeriksaan Realtime Polymerase Chain Reaction (CRT-PCR) yaitu dengan harga Rp.900.000,00. (sembilan ratus ribu rupiah) melalui WA Grup TGC (Tim Gerak Cepat) yang didalamnya beranggotakan Direktur Seluruh Rumah Sakit yang ada di Batam dan Kepala Laboratorium / Klinik seKota Batam.
4. Dinas Kesehatan Kota Batam juga tidak ada memberikan bantuan biaya pengantaran / pengiriman sample kepada rumah sakit Awal Bross Batam dan rumah sakit / klinik yang ada di Kota Batam, sehingga biaya tersebut ditanggung sendiri oleh pihak rumah sakit / klinik yang ada di Kota Batam.