Saber Pungli Kepulauan Riau - Sapu Bersih Pungutan Liar > Berita > Berita > Pelaksanaan Kegiatan Saber Pungli Berupa Monitoring Pada Beberapa Pelayanan Publik Di Kota Batam

Pelaksanaan Kegiatan Saber Pungli Berupa Monitoring Pada Beberapa Pelayanan Publik Di Kota Batam

Posted by: saberpunglikepri.id
Category: Berita
saber-pungli-kepri

Batam – Pada Hari Selasa s/d Jumat, tanggal 22 s/d 25 Oktober 2019, dilaksanakan Monitoring pada beberapa pelayanan Publik di Kota Batam.

1. Personel yang melaksanakan tugas :

  • Kombes Pol Drs. Bambang Sigit Priyono, M.Si. (Dirbinmas Polda Kepri – Kapokja Pencegahan UPP Provinsi Kepri)
  • Akbp Marsigit, S.H. Kurniawan (Ditbinmas Polda Kepri – Anggota Pokja Pencegahan)
  • Akp B.Gultom, S.E. (Itwasda Polda Kepri – Anggota Sekretariat)
  • Achmad Irham (Ombusdman RI Perwakilan Kepri – Anggota Pokja Pencegahan)
  • Ipda Yoga (Itwasda Polda Kepri – Kaposko)
  • Ipda Wahyudi (Dit Intelkam Polda Kepri – Anggota Pokja Intelijen)
  • Bripka Hassanudin, S.H. (Paminal Bidpropam Polda Kepri – Anggota Pokja Penindakan)
  • Briptu Prayogi Rinata (Itwasda Polda Kepri – Anggota Sekretariat)
  • Bripda Rangga Rahmadan Dewata (Ditbinmas Polda Kepri – Anggota Sekretariat)

2. Dilaksakan di beberapa tempat yaitu :

  • Mall Pelayanan Publik Kota Batam
  • Kantor Smsat Provinsi Kepri
  • Kantor Pertanahan Kota Batam
  • Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
  • Kantor Dinas Lingkungan Hidup
  • Kantor Camat Batam Kota
  • Kantor Kecamatan Sagulung
  • Kantor Kecamatan Batu Aji
  • Kantor Camat Sekupang
  • Kantor Lurah Baloi Indah

3. Kegiatan yang dilaksanakan

  • Melakukan koordinasi kepada Pimpinan Kantor yang melaksanakan Pelayanan Publik.
  • Melakukan wawancara kepada masyarakat terkait pelayanan.
  • Melakukan monitoring terhadap pelayanan di loket-loket pelayanan.
  • Penyerahan Banner Stop Pungli oleh Tim Saber Pungli sebagai bentuk sosialisasi kepada masyarakat apabila mengalami pungli segera melaporkan melalui call center UPP Provinsi Kepri.

4. Hasil pelaksanaan monitoring sebagai berikut :

1. Mall Pelayanan Publik Kota Batam

  • Nomor loket layanan tidak terpampang dengan jelas, setiap loket tidak ada informasi produk layanan yang dilayani, tidak ada informasi tentang jangka waktu penyelesian produk layanan yang mengakibatkan masyarakat kebingungan untuk mendapatkan layanan di loket mana, tidak ada jangka waktu yang jelas mengakibatkan tidak adanya kepastian layanan.
  • Disarankan untuk memperbaiki informasi produk dan nomor loket layanan, menginformasikan jangka waktu penyelesaian produk layanan yang diberikan.

2. Kantor Samsat Provinsi Kepri

  • Tidak terpampangnya informasi waktu penyelesaian produk layanan di unit layanan, yang mengakibatkan masyarakat pengguna layanan tidak dapat kepastian waktu penyelesaian layanan, disarankan agar unit layanan menginformasikan/memampang informasi waktu layanan.
  • Informasi persyaratan, alur prosedur, produk layanan yang dipampangkan kurang dalam posisi yang mudah diakses masyarakat, sehingga masyarakat sulit mengakses informasi yang tersedia, disarankan agar informasi tersebut dapat diperbaiki penempatan sehingga masyarakat mudah untuk mengakses.
  • Informasi persyaratan kepada masyarakat yang dapat dibawa oleh masyarat perlu diperbaiki agar dapat memberikan kepastian informasi, disarankan agar dicetak lebih baik, contoh ditambahkan logo dan lain-lain, namun dengan ukuran yang sama agar mudah dibawa masyarakat.

3. Kantor Pertanahan Kota Batam

  • Pelayanan di Kantor Pertanahan Kota Batam sudah memenuhi standar pelayanan publik.

4. Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

  • Tidak memampangkan standar layanan publik, yang mengakibatkan masyarakat tidak mendapatkan informasi layanan, disarankan agar memampangkan standar layanan publik.
  • Pelayanan publik tidak menjelaskan ‘tidak adanya pungutan pada berbagai pengurusan apapun”.

5. Kantor Dinas Lingkungan Hidup

  • Pada saat ini jumlah armada yang beroperasi untuk mengangkut sampah setiap harinya ada 120 unit armada yang ada di DLH.
  • Ada 88 unit Pickup dan 23 Becak Motor diserahkan kepada setiap Kecamatan yang ada di Kota Batam.
  • Belum adanya anggaran untuk proses penyidikan.
  • Tidak memampangkan standar layanan publik, yang mengakibatkan masyarakat tidak mendapatkan informasi layanan, disarankan agar memampangkan standar layanan publik.
  • Pelayanan publik tidak menjelaskan ‘tidak adanya pungutan pada berbagai pengurusan apapun”.

6. Kantor Camat Batam Kota

  • Tidak memampangkan standar layanan publik, yang mengakibatkan masyarakat tidak mendapatkan informasi layanan, disarankan agar memampangkan standar layanan publik.
  • Pelayanan publik tidak menjelaskan ‘tidak adanya pungutan pada berbagai pengurusan apapun”.

7. Kantor Kecamatan Sagulung

  • Pelayanan publik yang diselenggarakan oleh Camat Sagulung tidak memenuhi standar pelayanan publik sesuai UU No 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik, disarankan agar standar pelayanan publik mengacu kepada UU No 25 Tahun 2009.
  • Terdapat satu jenis pelayanan pengurusan surat keterangan domisili usaha diterima tidak melalui loket yang telah disediakan, disarankan agar pelayanan tersebut melalui loket yang disediakan oleh kantor Camat tersebut.
  • Tidak memampangkan standar layanan publik, yang mengakibatkan masyarakat tidak mendapatkan informasi layanan, disarankan agar memampangkan standar layanan publik.
  • Pelayanan publik tidak menjelaskan ‘tidak adanya pungutan pada berbagai pengurusan apapun”.

8. Kantor Kecamatan Batu Aji

  • Pelayanan publik yang diselenggarakan oleh Camat Batu Aji tidak memenuhi standar pelayanan publik sesuai UU No 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik, disarankan agar standar pelayanan publik mengacu kepada UU No 25 Tahun 2009.
  • Terdapat satu jenis pelayanan pengurusan surat keterangan domisili usaha diterima tidak melalui loket yang telah disediakan, disarankan agar pelayanan tersebut melalui loket yang disediakan oleh kantor Camat tersebut.
  • Tidak memampangkan standar layanan publik, yang mengakibatkan masyarakat tidak mendapatkan informasi layanan, disarankan agar memampangkan standar layanan publik.
  • Pelayanan publik tidak menjelaskan ‘tidak adanya pungutan pada berbagai pengurusan apapun”.

9. Kantor Camat Sekupang

  • Tidak memampangkan standar layanan publik, yang mengakibatkan masyarakat tidak mendapatkan informasi layanan, disarankan agar memampangkan standar layanan publik.
  • Pelayanan publik tidak menjelaskan ‘tidak adanya pungutan pada berbagai pengurusan apapun”.

10. Kantor Lurah Baloi Indah

  • Tidak memampangkan standar layanan publik, yang mengakibatkan masyarakat tidak mendapatkan informasi layanan, disarankan agar memampangkan standar layanan publik.
  • Pelayanan publik tidak menjelaskan ‘tidak adanya pungutan pada berbagai pengurusan apapun”.
Author: saberpunglikepri.id

Tinggalkan Balasan

This website uses cookies and asks your personal data to enhance your browsing experience. We are committed to protecting your privacy and ensuring your data is handled in compliance with the General Data Protection Regulation (GDPR).