Briptu Prayogi Rinata (Itwasda Polda Kepri – Anggota Sekretariat)
Bripda Rangga Rahmadan Dewata (Ditbinmas Polda Kepri – Anggota Sekretariat)
2. Dilaksakan di beberapa tempat yaitu :
Mall Pelayanan Publik Kota Batam
Kantor Smsat Provinsi Kepri
Kantor Pertanahan Kota Batam
Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Kantor Dinas Lingkungan Hidup
Kantor Camat Batam Kota
Kantor Kecamatan Sagulung
Kantor Kecamatan Batu Aji
Kantor Camat Sekupang
Kantor Lurah Baloi Indah
3. Kegiatan yang dilaksanakan
Melakukan koordinasi kepada Pimpinan Kantor yang melaksanakan Pelayanan Publik.
Melakukan wawancara kepada masyarakat terkait pelayanan.
Melakukan monitoring terhadap pelayanan di loket-loket pelayanan.
Penyerahan Banner Stop Pungli oleh Tim Saber Pungli sebagai bentuk sosialisasi kepada masyarakat apabila mengalami pungli segera melaporkan melalui call center UPP Provinsi Kepri.
4. Hasil pelaksanaan monitoring sebagai berikut :
1. Mall Pelayanan Publik Kota Batam
Nomor loket layanan tidak terpampang dengan jelas, setiap loket tidak ada informasi produk layanan yang dilayani, tidak ada informasi tentang jangka waktu penyelesian produk layanan yang mengakibatkan masyarakat kebingungan untuk mendapatkan layanan di loket mana, tidak ada jangka waktu yang jelas mengakibatkan tidak adanya kepastian layanan.
Disarankan untuk memperbaiki informasi produk dan nomor loket layanan, menginformasikan jangka waktu penyelesaian produk layanan yang diberikan.
2. Kantor Samsat Provinsi Kepri
Tidak terpampangnya informasi waktu penyelesaian produk layanan di unit layanan, yang mengakibatkan masyarakat pengguna layanan tidak dapat kepastian waktu penyelesaian layanan, disarankan agar unit layanan menginformasikan/memampang informasi waktu layanan.
Informasi persyaratan, alur prosedur, produk layanan yang dipampangkan kurang dalam posisi yang mudah diakses masyarakat, sehingga masyarakat sulit mengakses informasi yang tersedia, disarankan agar informasi tersebut dapat diperbaiki penempatan sehingga masyarakat mudah untuk mengakses.
Informasi persyaratan kepada masyarakat yang dapat dibawa oleh masyarat perlu diperbaiki agar dapat memberikan kepastian informasi, disarankan agar dicetak lebih baik, contoh ditambahkan logo dan lain-lain, namun dengan ukuran yang sama agar mudah dibawa masyarakat.
3. Kantor Pertanahan Kota Batam
Pelayanan di Kantor Pertanahan Kota Batam sudah memenuhi standar pelayanan publik.
4. Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Tidak memampangkan standar layanan publik, yang mengakibatkan masyarakat tidak mendapatkan informasi layanan, disarankan agar memampangkan standar layanan publik.
Pelayanan publik tidak menjelaskan ‘tidak adanya pungutan pada berbagai pengurusan apapun”.
5. Kantor Dinas Lingkungan Hidup
Pada saat ini jumlah armada yang beroperasi untuk mengangkut sampah setiap harinya ada 120 unit armada yang ada di DLH.
Ada 88 unit Pickup dan 23 Becak Motor diserahkan kepada setiap Kecamatan yang ada di Kota Batam.
Belum adanya anggaran untuk proses penyidikan.
Tidak memampangkan standar layanan publik, yang mengakibatkan masyarakat tidak mendapatkan informasi layanan, disarankan agar memampangkan standar layanan publik.
Pelayanan publik tidak menjelaskan ‘tidak adanya pungutan pada berbagai pengurusan apapun”.
6. Kantor Camat Batam Kota
Tidak memampangkan standar layanan publik, yang mengakibatkan masyarakat tidak mendapatkan informasi layanan, disarankan agar memampangkan standar layanan publik.
Pelayanan publik tidak menjelaskan ‘tidak adanya pungutan pada berbagai pengurusan apapun”.
7. Kantor Kecamatan Sagulung
Pelayanan publik yang diselenggarakan oleh Camat Sagulung tidak memenuhi standar pelayanan publik sesuai UU No 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik, disarankan agar standar pelayanan publik mengacu kepada UU No 25 Tahun 2009.
Terdapat satu jenis pelayanan pengurusan surat keterangan domisili usaha diterima tidak melalui loket yang telah disediakan, disarankan agar pelayanan tersebut melalui loket yang disediakan oleh kantor Camat tersebut.
Tidak memampangkan standar layanan publik, yang mengakibatkan masyarakat tidak mendapatkan informasi layanan, disarankan agar memampangkan standar layanan publik.
Pelayanan publik tidak menjelaskan ‘tidak adanya pungutan pada berbagai pengurusan apapun”.
8. Kantor Kecamatan Batu Aji
Pelayanan publik yang diselenggarakan oleh Camat Batu Aji tidak memenuhi standar pelayanan publik sesuai UU No 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik, disarankan agar standar pelayanan publik mengacu kepada UU No 25 Tahun 2009.
Terdapat satu jenis pelayanan pengurusan surat keterangan domisili usaha diterima tidak melalui loket yang telah disediakan, disarankan agar pelayanan tersebut melalui loket yang disediakan oleh kantor Camat tersebut.
Tidak memampangkan standar layanan publik, yang mengakibatkan masyarakat tidak mendapatkan informasi layanan, disarankan agar memampangkan standar layanan publik.
Pelayanan publik tidak menjelaskan ‘tidak adanya pungutan pada berbagai pengurusan apapun”.
9. Kantor Camat Sekupang
Tidak memampangkan standar layanan publik, yang mengakibatkan masyarakat tidak mendapatkan informasi layanan, disarankan agar memampangkan standar layanan publik.
Pelayanan publik tidak menjelaskan ‘tidak adanya pungutan pada berbagai pengurusan apapun”.
10. Kantor Lurah Baloi Indah
Tidak memampangkan standar layanan publik, yang mengakibatkan masyarakat tidak mendapatkan informasi layanan, disarankan agar memampangkan standar layanan publik.
Pelayanan publik tidak menjelaskan ‘tidak adanya pungutan pada berbagai pengurusan apapun”.
This website uses cookies and asks your personal data to enhance your browsing experience. We are committed to protecting your privacy and ensuring your data is handled in compliance with the General Data Protection Regulation (GDPR).