Saber Pungli Kepulauan Riau - Sapu Bersih Pungutan Liar > Berita > Berita > Larangan Praktek Pungutan Liar Di Lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau

Larangan Praktek Pungutan Liar Di Lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau

Posted by: saberpunglikepri.id
Category: Berita
surat edaran bebas pungli

SURAT EDARAN
NOMOR B/120/373.1 /DISDIK/2021

TENTANG
LARANGAN PRAKTEK PUNGUTAN LIAR
DI LINGKUNGAN DINAS PENDIDIKAN PROVINSI KEPULAUAN RIAU

 

Berdasarkan:

1. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tidak pidana Korupsi;

2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;

3. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan
Pendidikan;

4. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu
Bersih Pungutan Liar;

5. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2012
tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan
Pendidikan Dasar;

6. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016
tentang Komite Sekolah;

7. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang
Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar,
Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Dan Sekolah
Menengah Kejuruan;

8. Keputusan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 153 Tahun 2020 tanggal 14
Februari 2020 tentang Unit Pemberantasan Pungli Provinsi Kepulauan Riau

Memperhatikan:

1. Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 700/4277/SJ tanggal 11
November 2016 tentang Pembentukan Unit Satgas Saber Pungli Tingkat
Provinsi dan Kab/Kota;

2. Surat Ketua Pelaksana Unit Pemberantasan Pungli Nomor B/48/V/2021/UPP
Prov. Kepri tanggal 24 Mei 2021 tentang Himbauan Pencegahan Antisipasi
Adanya Pungutan Liar pada Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru
(PPDB) Tahun 2021;

3. Surat Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau Nomor
B/241/290.1/DISDIK/2021 tanggal 25 Mei 2021 tentang Antisipasi Pengutan
Liar (Pungli) pada Pelaksanaan PPDB 2021;

4. Surat Ketua Pelaksana Unit Pemberantasan Pungli Provinsi Kepulauan Riau
Nomor B/65/V/2021/UPP Prov. Kepri tanggal 23 Juni 2021 tentang
Pelaksanaan Pemantauan dan Monitoring Pencegahan Adanya Pungli pada
Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2021.

Memberlakukan Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau,
dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Kepada seluruh Kepala Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah
Kejuruan dan Sekolah Luar Biasa di Provinsi Kepulauan Riau, serta Ketua
dan Tim Panitia Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Dinas Pendidikan
Provinsi Kepulauan Riau dalam memfasilitasi dan melaksanakan Penerimaan
Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2021/2022 wajib untuk tidak
melakukan pungutan liar;

2. Kepada seluruh Kepala Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah
Kejuruan dan Sekolah Luar Biasa di Provinsi Kepulauan Riau dilarang
melakukan pungutan uang untuk beli seragam yang dikaitkan dengan
PPDB.

Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima
kasih.

 

Author: saberpunglikepri.id

Tinggalkan Balasan

This website uses cookies and asks your personal data to enhance your browsing experience. We are committed to protecting your privacy and ensuring your data is handled in compliance with the General Data Protection Regulation (GDPR).