Informasi Pelayanan Publik Kepulauan Riau

Persyaratan Pembuatan SKCK Baru

  • Surat Pengantar dari Kelurahan dimana pemohon berdomisili
  • Fotocopy SIM/ KTP, dan sebagai catatan, alamat yang tertera pada kartu
  • identitas Anda harus sesuai dengan Surat Pengantar dari Kelurahan
  • Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  • Fotocopy Akta Kelahiran
  • Pas foto 4 X 6 sebanyak 6 lembar berwarna
  • Di kantor kepolisian Anda akan diberikan Daftar Riwayat Hidup untuk diisi dan dilampirkan
  • Melakukan pengambilan sidik jari di kantor kepolisian

Persyaratan Perpanjangan SKCK

  • Membawa SKCK asli atau yang sudah dilegalisir
  • Maksimal masa kedaluarsa SKCK yang bisa diperpanjang adalah satu tahun.
  • Jika lebih dari setahun, harus mengulang proses/ membuat yang baru.
  • Fotocopy SIM/ KTP
  • Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  • Fotocopy Akta Kelahiran
  • Pas foto 4 X 6 sebanyak 3 lembar berwarna
  • Formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor kepolisian

Persyaratan SIM Perseorangan

Batas Usia Minimal

  • SIM A, SIM C, dan SIM  D: 17 tahun
  • SIM B1: 20 tahun
  • SIM B2: 21 tahun

Syarat Administratif

  • Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Mengisi formulir permohonan
  • Sehat jasmani dan rohani, berpenampilan rapi, dan bersepatu (tidak diperkenankan memakai sandal).
  • Lulus ujian teori, ujian praktik, dan/atau ujian keterampilan melalui simulator.

Persyaratan Tambahan

Bagi pemohon SIM B1 dan B2 ada syarat tambahan, yaitu:

  • Untuk membuat SIM B1 harus memiliki SIM A sekurang-kurangnya 12 bulan.
  • Untuk membuat SIM B2 harus memiliki SIM B1 sekurang-kurangnya 12 bulan.
  • Membayar biaya pembuatan SIM baru.

Persyaratan SIM Umum

Batas Usia Minimal Pemohon

  • SIM A Umum: 20 tahun
  • SIM B1 Umum: 22 tahun
  • SIM B2 Umum: 23 tahun
  • Syarat Administratif

Syarat Administratif

  • Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Mengisi formulir permohonan.
  • Sehat jasmani dan rohani, berpenampilan rapi, dan bersepatu (tidak diperkenankan memakai sandal).
  • Lulus Ujian

Persyaratan tambahan

  • Untuk membuat SIM A Umum harus memiliki SIM A sekurang-kurangnya 12 bulan
  • Untuk membuat SIM B1 Umum harus memiliki SIM B1 atau SIM A Umum sekurang-kurangnya 12 bulan.
  • Untuk membuat SIM B2 Umum harus memiliki SIM B2 atau SIM B1 Umum sekurang-kurangnya 12 bulan.
  • Membayar biaya pembuatan SIM baru.

Persyaratan Pembayaran Pajak Motor

  • KTP asli dan foto kopi 2 lembar
  • Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan foto kopi 2 kembar
  • Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli sertakan juga foto kopinya 2 lembar

Apabila motor masih kredit dokumen yang harus di bawa adalah :

  • KTP asli dan Foto kopi
  • Surat pengantar atau keterangan dari leasing
  • Foto kopi BPKB dari leasing
  • STNK Asli dan foto kopi

Persyaratan Pembayaran Pajak Mobil

  • Fotokopi KTP, sertakan juga aslinya
  • Fotokopi STNK, beserta aslinya
  • Bukti pembayaran PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) terakhir
  • Fotokopi lembar pertama BPKB
This website uses cookies and asks your personal data to enhance your browsing experience. We are committed to protecting your privacy and ensuring your data is handled in compliance with the General Data Protection Regulation (GDPR).